Senin, 10 April 2023

KONSERVASI TANAH DAN AIR DENGAN GULLY PLUG

KONSERVASI TANAH DAN AIR DENGAN GULLY PLUG

Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan hasil bumi. Salah satu kekayaan alam Indonesia adalah hutan yang membentang luas dengan aneka hasil di dalamnya. Hewan, tumbuhan, dan semua yang ada di dalamnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sebagai kekayaan yang dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, maka selayaknya untuk melindungi hutan dari berbagai ancaman mulai dari pembakaran, penggundulan, dan longsor. Salah satu upaya untuk melindungi dari ancaman longsor adalah dengan membuat Gully Plug.

Gully plug adalah bangunan konservasi berupa susunan batu dalam kawat brojong yang terletak melintang alur anak sungai / parit untuk menahan endapan lumpur sehingga tebing parit akan lebih rendah atau tidak terlalu dalam segingga bahaya tanah longsor dapat dihindarkan.

Gully Plug bisa disebut sebagai pengendali jurang. Keberadaan Gully Plug bisa membantu untuk mencegah hutan dari ancaman longsor dan sebagainya. Jadi Gully Plug ini tidak hanya untuk sungai, tetapi juga bisa digunkan untuk perlindungan hutan.

Dengan kata lain Tujuan dibangunnya gully plug yaitu untuk memperbaiki lahan yang rusak berupa jurang akibat gerusan air guna mencegah terjadinya jurang yang semain besar sehingga erosi dan proses sedimentasi terkendali.

Rehabilitasi hutan dan lanan (RHL) adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan tahan sehingga daya dukung produktivitas dan peranannya dalam mendukung stem penyangga kehidupan tetap terjaga RHL bisa dilakukan dengan 2 (dua) metode yaitu melalui metode vegetatif dan sipil teknis

Prinsip metode vegetar adalah menambah jumlah tanaman sehingga hutan bisa menjalankan fungsinya sebagai pengatur tata air. Beberapa contoh metode vegetatif adalah rehabilitasi dan reklamasi hutan. bonai pengayaan hutan rakyat, penanaman hutan kota, hutan mangrove dan lain lain
Mengarah ke pembangunan konstruksi serta merupakan usaha konservasi tanah dan air Salah satu jenis metode ini menurut Pasal 24 Ayat 4 UU No 37 Tahun 2014 tentang
Konservasi Tanah dan Air adalah bangunan pengendall jurang (gully plug)
Gay plug atau pengendali jurang merupakan salah satu bentuk bangunan konservasi tanah yang berfungsi sebagai pencegah atau pengendali erosi agar tidak meluas Mantaat gully plug adalah a)mengurangi terbentuknya jurang atau parit yang semakin besar akibat gerusan air b) Memperbaiki lanan yang rusak akibat gerusan air sehingga terjadi jurang / pant: c) Mengendalikan endapan sedimen sehingga endapan di wilayan hilir bisa lepih terkontrol d) Memperbaiki tata air di wilayah sekitarnya
Bangunan yang tersusun dan batu dan kawat bronjong ini dibangun dengan

Oleh karena itu maka pembangunan Gully Plug tentu sangatlah penting untuk menjaga agar kondisi lahan tetap terjaga.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membangun gully plug yaitu

        a) Lahan dengan kemiringan 30%
        b) Panjang parit/jurang sebesar 250 meter
       c) Tipe Batu Bronjong Berikut adalah gambar rencana Gully Plug, dengan                        ukuran Tinggi= 2 meter; Lebar= 5 meter.

        d) Daerah dikategorikan sebagai lahan kritis

        e) Daerah tangkapan air minimum 10 hektare

        e) Lebar kedalaman parit/jurang sebesar 3x3 meter

        f) Kemiringan parit/jurang sebesar 5%

Gully Plug sendiri terdiri dari berbagai macam. Tergantung lokasi dan bahan yang digunakan. Berikut beberapa tipe Gully Plug yang sering digunakan di Indonesia. 

 a) Tipe batu bronjong

                    b)Tipe batu bronjong dengan sayap

       

             c) Pasangan batu spesi   


  d) Tipe Bambu (bio gully plug)

     

         
Tipe Gully Plug di atas tentunya juga berdasarkan kondisi tanah, tidak semua kondisi bisa menggunakan gully plug. Pembangunan gully plug harus memenuhi persyaratan teknis seperti yang tercantum pada Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Nomor P.6/PDASHL/SET/KUM.1/8/2017 tentang Petunjuk Teknis Bangunan Konservasi Tanah dan Air.

 Persyaratan teknis lokasi gully plug antara lain:

        1. Kemiringan DTA > 35 % dan terjadi erosi parit/alur;

        2. Pengelolaan lahan sangat intensif atau lahan terbuka;

        3. Luas DTA 1 - 5 ha; 

        4. Kemiringan alur 10%;

        5. Tingkat erosi dan sedimentasi yang tinggi dan mampu menampung aliran             permukaan yang besar; dan/atau

        6. Merupakan lokasi penanganan dampak bencana alam

Gully Plug merupakan salah satu cara untuk melindungi hutan. Namun secara keseluruhan, Gully Plug memiliki banyak manfaat. Berikut diatara manfaat dari Gully Plug.

        a) Memperbaiki lahan yang rusak akibat gerusan air sehingga terjadi                         jurang/parit

        b) Mencegah bertambah luasnya kerusakan lahan akibat terjadinya                         jurang/parit yang semakin lebar

        c) Mengendalikan erosi dan lumpur, endapan, serta air dari daerah atas                     sehingga dapat mengendalikan hilir dari sedimentasi dan banjir

        d) Memperbaiki kondisi tata air di sekitarnya

Gully Plug sendiri sudah di atur oleh pemerintah baik kriteria tanah, tipe, pemanfaatannya. Beberapa Peraturan mulai dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sampai peraturan Gubernur ada yang membahas.


Berikut salah satu Peraturan yang membahas tentang Gully Plug





AD/ART KTH