KONSERVASI TANAH DAN AIR DENGAN GULLY PLUGIndonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan hasil bumi.
Salah satu kekayaan alam Indonesia adalah hutan yang membentang luas dengan
aneka hasil di dalamnya. Hewan, tumbuhan, dan semua yang ada di dalamnya bisa
dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sebagai kekayaan yang dimanfaatkan sepenuhnya untuk
kepentingan rakyat, maka selayaknya untuk melindungi hutan dari berbagai
ancaman mulai dari pembakaran, penggundulan, dan longsor. Salah satu upaya
untuk melindungi dari ancaman longsor adalah dengan membuat Gully Plug.
Gully plug adalah bangunan konservasi berupa susunan batu
dalam kawat brojong yang terletak melintang alur anak sungai / parit untuk
menahan endapan lumpur sehingga tebing parit akan lebih rendah atau tidak
terlalu dalam segingga bahaya tanah longsor dapat dihindarkan.
Gully Plug bisa disebut sebagai pengendali jurang. Keberadaan
Gully Plug bisa membantu untuk mencegah hutan dari ancaman longsor dan
sebagainya. Jadi Gully Plug ini tidak hanya untuk sungai, tetapi juga bisa
digunkan untuk perlindungan hutan.
Dengan kata lain Tujuan dibangunnya gully plug yaitu untuk
memperbaiki lahan yang rusak berupa jurang akibat gerusan air guna mencegah
terjadinya jurang yang semain besar sehingga erosi dan proses sedimentasi
terkendali.
Rehabilitasi hutan dan lanan (RHL) adalah upaya untuk
memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan tahan sehingga
daya dukung produktivitas dan peranannya dalam mendukung stem penyangga
kehidupan tetap terjaga RHL bisa dilakukan dengan 2 (dua) metode yaitu melalui
metode vegetatif dan sipil teknis
Prinsip metode vegetar adalah menambah jumlah tanaman
sehingga hutan bisa menjalankan fungsinya sebagai pengatur tata air. Beberapa
contoh metode vegetatif adalah rehabilitasi dan reklamasi hutan. bonai
pengayaan hutan rakyat, penanaman hutan kota, hutan mangrove dan lain lain
Mengarah ke pembangunan konstruksi
serta merupakan usaha konservasi tanah dan air Salah satu jenis metode ini
menurut Pasal 24 Ayat 4 UU No 37 Tahun 2014 tentang
Konservasi Tanah dan Air adalah bangunan pengendall
jurang (gully plug)
Gay plug atau pengendali jurang merupakan salah satu
bentuk bangunan konservasi tanah yang berfungsi sebagai pencegah atau
pengendali erosi agar tidak meluas Mantaat gully plug adalah a)mengurangi
terbentuknya jurang atau parit yang semakin besar akibat gerusan air b)
Memperbaiki lanan yang rusak akibat gerusan air sehingga terjadi jurang / pant:
c) Mengendalikan endapan sedimen sehingga endapan di wilayan hilir bisa lepih
terkontrol d) Memperbaiki tata air di wilayah sekitarnya
Bangunan yang tersusun dan batu dan kawat bronjong ini
dibangun dengan
Oleh karena itu maka pembangunan Gully Plug tentu sangatlah
penting untuk menjaga agar kondisi lahan tetap terjaga.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membangun
gully plug yaitu
a) Lahan dengan kemiringan 30%
b) Panjang parit/jurang sebesar 250 meter
c) Tipe Batu Bronjong Berikut adalah gambar rencana Gully Plug,
dengan ukuran Tinggi= 2 meter; Lebar= 5 meter.
d) Daerah dikategorikan sebagai lahan kritis
e) Daerah tangkapan air minimum 10 hektare
e) Lebar kedalaman parit/jurang sebesar 3x3 meter
f) Kemiringan parit/jurang sebesar 5%
Gully Plug sendiri terdiri dari berbagai macam. Tergantung
lokasi dan bahan yang digunakan. Berikut beberapa tipe Gully Plug yang sering
digunakan di Indonesia.
Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan hasil bumi.
Salah satu kekayaan alam Indonesia adalah hutan yang membentang luas dengan
aneka hasil di dalamnya. Hewan, tumbuhan, dan semua yang ada di dalamnya bisa
dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sebagai kekayaan yang dimanfaatkan sepenuhnya untuk
kepentingan rakyat, maka selayaknya untuk melindungi hutan dari berbagai
ancaman mulai dari pembakaran, penggundulan, dan longsor. Salah satu upaya
untuk melindungi dari ancaman longsor adalah dengan membuat Gully Plug.
Gully plug adalah bangunan konservasi berupa susunan batu
dalam kawat brojong yang terletak melintang alur anak sungai / parit untuk
menahan endapan lumpur sehingga tebing parit akan lebih rendah atau tidak
terlalu dalam segingga bahaya tanah longsor dapat dihindarkan.
Gully Plug bisa disebut sebagai pengendali jurang. Keberadaan
Gully Plug bisa membantu untuk mencegah hutan dari ancaman longsor dan
sebagainya. Jadi Gully Plug ini tidak hanya untuk sungai, tetapi juga bisa
digunkan untuk perlindungan hutan.
Dengan kata lain Tujuan dibangunnya gully plug yaitu untuk
memperbaiki lahan yang rusak berupa jurang akibat gerusan air guna mencegah
terjadinya jurang yang semain besar sehingga erosi dan proses sedimentasi
terkendali.
Rehabilitasi hutan dan lanan (RHL) adalah upaya untuk
memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan tahan sehingga
daya dukung produktivitas dan peranannya dalam mendukung stem penyangga
kehidupan tetap terjaga RHL bisa dilakukan dengan 2 (dua) metode yaitu melalui
metode vegetatif dan sipil teknis
Oleh karena itu maka pembangunan Gully Plug tentu sangatlah
penting untuk menjaga agar kondisi lahan tetap terjaga.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membangun
gully plug yaitu
a) Lahan dengan kemiringan 30%
b) Panjang parit/jurang sebesar 250 meter
c) Tipe Batu Bronjong Berikut adalah gambar rencana Gully Plug,
dengan ukuran Tinggi= 2 meter; Lebar= 5 meter.
d) Daerah dikategorikan sebagai lahan kritis
e) Daerah tangkapan air minimum 10 hektare
e) Lebar kedalaman parit/jurang sebesar 3x3 meter
f) Kemiringan parit/jurang sebesar 5%
Gully Plug sendiri terdiri dari berbagai macam. Tergantung
lokasi dan bahan yang digunakan. Berikut beberapa tipe Gully Plug yang sering
digunakan di Indonesia.
b)Tipe batu bronjong dengan sayap
b)Tipe batu bronjong dengan sayap
c) Pasangan batu spesi
d) Tipe Bambu (bio gully plug)
Tipe Gully Plug di atas tentunya juga
berdasarkan kondisi tanah, tidak semua kondisi bisa menggunakan gully plug.
Pembangunan gully plug harus memenuhi persyaratan teknis seperti yang tercantum
pada Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan
Lindung Nomor P.6/PDASHL/SET/KUM.1/8/2017 tentang Petunjuk Teknis Bangunan
Konservasi Tanah dan Air.
Persyaratan teknis lokasi
gully plug antara lain:
1. Kemiringan DTA > 35 %
dan terjadi erosi parit/alur;
2. Pengelolaan lahan sangat
intensif atau lahan terbuka;
3. Luas DTA 1 - 5 ha;
4. Kemiringan alur ≤10%;
5. Tingkat erosi dan
sedimentasi yang tinggi dan mampu menampung aliran permukaan yang besar;
dan/atau
6. Merupakan lokasi
penanganan dampak bencana alam
Gully Plug merupakan salah
satu cara untuk melindungi hutan. Namun secara keseluruhan, Gully Plug memiliki
banyak manfaat. Berikut diatara manfaat dari Gully Plug.
a) Memperbaiki lahan
yang rusak akibat gerusan air sehingga terjadi jurang/parit
b) Mencegah bertambah
luasnya kerusakan lahan akibat terjadinya jurang/parit yang semakin lebar
c) Mengendalikan
erosi dan lumpur, endapan, serta air dari daerah atas sehingga dapat
mengendalikan hilir dari sedimentasi dan banjir
d) Memperbaiki
kondisi tata air di sekitarnya
Gully Plug sendiri sudah di
atur oleh pemerintah baik kriteria tanah, tipe, pemanfaatannya. Beberapa
Peraturan mulai dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sampai
peraturan Gubernur ada yang membahas.
Berikut salah satu Peraturan yang membahas tentang Gully Plug
Persyaratan teknis lokasi gully plug antara lain:
1. Kemiringan DTA > 35 %
dan terjadi erosi parit/alur;
2. Pengelolaan lahan sangat
intensif atau lahan terbuka;
3. Luas DTA 1 - 5 ha;
4. Kemiringan alur ≤10%;
5. Tingkat erosi dan
sedimentasi yang tinggi dan mampu menampung aliran permukaan yang besar;
dan/atau
Gully Plug merupakan salah satu cara untuk melindungi hutan. Namun secara keseluruhan, Gully Plug memiliki banyak manfaat. Berikut diatara manfaat dari Gully Plug.
a) Memperbaiki lahan
yang rusak akibat gerusan air sehingga terjadi jurang/parit
b) Mencegah bertambah
luasnya kerusakan lahan akibat terjadinya jurang/parit yang semakin lebar
c) Mengendalikan
erosi dan lumpur, endapan, serta air dari daerah atas sehingga dapat
mengendalikan hilir dari sedimentasi dan banjir
d) Memperbaiki
kondisi tata air di sekitarnya
Gully Plug sendiri sudah di atur oleh pemerintah baik kriteria tanah, tipe, pemanfaatannya. Beberapa Peraturan mulai dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sampai peraturan Gubernur ada yang membahas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar