Selasa, 08 Agustus 2023

Kelestarian Hutan Rakyat

KELESTARIAN HUTAN RAKYAT

Definisi dan Pengertian

        Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 1999 tentang Kehutananan, pengertian hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. 
Kehutanan, membagi hutan atas dasar kepemilikannya menjadi dua yaitu hutan negara dan hutan milik. 
            Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani atas hak milik, sedangkan hutan milik adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani atas hak. Pengertian hutan tersebut merupakan dasar bagi pendefinisian hutan rakyat  selanjutnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.03/MENHUT V/2004 dan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 49/Kpts-II/1997, hutan rakyat dapat didefinisikan sebagai berikut: Menurut Peraturan Mentri Kehutanan No. P.03/MENHUT-V/2004 lampiran satu bagian lima tentang Pedoman Pembuatan Tanaman Hutan Rakyat Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan, pengertian hutan rakyat adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani atas hak milik maupun hak lainnya dengan ketentuan luas minimum 0,25 hektar, penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan tanaman lainnya lebih dari 50%. 
            Sementara, menurut Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 49/ Kpts-II/1997 tentang Pendanaan dan Usaha Hutan Rakyat, pengertian hutan rakyat adalah hutan yang dimiliki oleh rakyat dengan luas minimal 0,25 hektar dengan penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan atau jenis lainnya lebih dari 50% serta tanaman sebanyak minimal 500 tanaman tiap hektar.
        Pengertian hutan rakyat di atas, meskipun kuat secara hukum akan tetapi dalam kenyataannya, pengertian tentang hutan rakyat sendiri dapat berbeda-beda, hal ini tergantung kepada lawas yang diberikan terhadap batasan hutan rakyat. Secara umum hutan rakyat merupakan hutan yang tumbuh di atas lahan milik. Berhubungan dengan hal tersebut di atas akhirnya banyak pihak (peneliti dan birokrat), menyebutkan bahwa hutan rakyat adalah hutan yang dimiliki oleh rakyat (dibebani hak), baik secara perseorangan, kelompok maupun suatu badan hukum. Kemudian ditambahkan pula bahwa hutan rakyat adalah hutan buatan, bukan hutan alam dan berada di luar kawasan hutan negara.
        Definisi lain pun mulai bermunculan, seiring dengan perkembangan huran rakyat selama ini. Terdapat definisi yang menyebutkan bahwa, hutan rakyat adalah hutan-hutan yang dibangun dan dikelola oleh rakyat, hampir seluruhnya berada di atas tanah milik atau tanah adat. meskipun ada pula yang berada di atas tanah negara atau kawasan hutan negara. Ada beberapa macam hutan rakyat menurut status tanahnya, antara lain: 1) Hutan milik adalah hutan rakyat yang dibangun di atas tanah-tanah milik. Merupakan model hutan rakyat yang paling umum, terutama di Pulau Jawa. Luasnya bervariasi mulai dari seperempat hektar

Hutan Rakyat dari segi Ekologi
  • Hutan rakyat yang tumbuh dan berkembang di lahan milik, sangat bermanfaat ditinjau dari segi ekologi, walaupun seringkali pemiliknya tidak terlalau memperhatikan manfaat dari sisi ekologi.
  • Hutan rakyat baik yang berupa hutan monokultur maupun campuran, jelas memberikan manfaat ekologi seperti lindungan terhadap tanah dan air, menghasilkan iklim mikro, keanekaragaman hayati sampai dengan kontribusinya terhadap penanggulangan pemanasan global
Berdasarkan pola tanamnya, hutan rakyat dikelompokkan menjadi tiga, sebagai berikut:
  • Rakyat Murni Hutan rakyat yang hanya ditanami dengan satu jenis pohon kayu-kayuan saja.
  • Hutan Rakyat Campuran Hutan rakyat biasanya ditanami dengan lebih dari satu jenis tanaman keras.
  • Hutan Rakyat Sistem Agroforestri Hutan rakyat sistem agroforestri dengan cara tumpangsari merupakan pola pengelolaan hutan rakyat yang cukup baik untuk dikembangkan di Indonesia
  • Sebaran lokasi hutan rakyat berada pada tanah milik atau tanah terlantar
  • Status lahan jelas menurut aturan yang berlaku
  • Perubahan peruntukan lahan untuk hutan rakyat
  • Intensitas pemeliharaan hutan rakyat
  • Kerjasama antar pemilik dalam pengelolaan hutan rakyat
  • Kepastian pasar
  • Kemampuan akses pasar
  • Ketersediaan sistem informasi pasar
  • Kontribusi terhadap peningkatan kondisi sosial dan ekonomi setempat.
adalah ukuran keseimbangan dinamis dari struktur dan fungsi ekosistem hutan rakyat sehingga menjamin stabilitas ekosistem


PRINSIP KELESTARIAN SOSIAL


Kriteria 1. Kejelasan Sistem tenurial lahan dan pengelolaan hutan rakyat
Indikator :
  • Pelaku pengelolaan hutan rakyat baik warga komunitas atau yang lain, dapat menjalankan usahanya sendiri atau bermitra
Kriteria 2.
Terciptanya kondisi pengembangan ekonomi masyarakat setempat
Indikator :
  • Sumber-sumber ekonomi lain minimal tetap dan tidak terganggu oleh usaha hutan rakyat.
  • Terbukanya kesempatan kerja, sebisa mungkin memanfaatkan penyerapan tenaga kerja yang ada, baik laki-laki maupun perempuan

HUTAN RAKYAT

        Hutan rakyat termasuk hutan hak, yaitu hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Hutan Rakyat tumbuh di atas tanah dengan ketentuan luas minimum 0,25 ha.
Prinsip Kelestarian Hutan Rakyat
        Prinsip dasar dalam pengelolaan hutan adalah kelestarian hasil (sustainable yield principle). Pada awalnya prinsip kelestarian hutan ditujukan untuk hasil hutan berupa kayu. Sejalan dengan kemajuan zaman dan pentingnya keberadaan hutan dalam menopang kehidupan manusia maka prinsip kelestarian hutan ditujukan untuk fungsi ekologi, ekonomi, dan sosial budaya. Prinsip kelestarian fungsi ekologi, ekonomi, dan sosial budaya dalam pengelolaan hutan senantiasa harus diupayakan, termasuk dalam pengelolaan hutan rakyat.
        Kelestarian fungsi ekologi, ekonomi, dan sosial budaya dalam pengelolaan hutan dikembangkan menjadi prinsip, kriteria, dan indikator pengelolaan hutan lestari sebagaimana dikemukakan oleh Davis & Johnson (1987) dan Davis et al. (2001).
   Secara operasional prinsip pengelolaan hutan lestari di Indonesia dikembangkan oleh Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) dalam pengelolaan hutan alam dan hutan tanaman di Indonesia. Prinsip pengelolaan hutan lestari oleh LEI ini dibagi untuk Prinsip, Kriteria, dan Indikator pengelolaan hutan alam lestari. Berdasarkan penelitian Hardjanto dan Trison (2010), dengan menggunakan pedoman pengelolaan hutan berbasis masyarakat lestari oleh LEI (2001). menyimpulkan bahwa Prinsip, Kriteria, dan Indikator untuk pengelolaan hutan rakyat lestari

Prinsip, Kriteria, dan Indikator untuk pengelolaan Hutan Rakyat Lestari terdiri dari :
  • Prinsip Kelestarian Produksi  (2 kriteria, 9 indikator)
  • Prinsip Kelestarian Ekologi  1 kriteria, 1 indikator
  • Prinsip Kelestarian Sosial 2 kriteria, 3 indikator
KRETIREA
  • Kriteria 1. Kelestarian Sumber daya adalah terjaminnya kemantapan budidaya hutan rakyat sehingga terjadi kepastian usaha jangka panjang.
  • Kriteria 2. Kelestarian Hasil & Usaha adalah keberlanjutan dan/atau peningkatan produkdi hasil kayu waktu ke waktu karena konsistensi pengelolaan hutan rakyat serta kemampuan pemilik atau kerja sama antar pemilik mengelola hutan rakyat energi yang memberikan keuntungan (profit)
INDIKATOR INDIKATOR

  • Kriteria 1. Kelestarian Sumber daya
  • Kriteria 2. Kelestarian Hasil & Usaha
PRINSIP KELESTARIAN EKOLOGI
  • Kriteria 1. Stabilitas Ekosistem 
  • Indikator Terjadi dampak positif kegiatan kelola produksi terhadap stabilitas ekosistem di wilayah setempat
PELESTARIAN HUTAN DAN POTENSI EKONOMI 

Nilai ekonomi yang dihasilkan dari masing-masing tipe pemanfaatan sumber daya alam (hasil hutan kayu, non kayu, tambang, perikanan, pertanian, pariwisata, dll) serta nilai ekonomi dari jasa lingkungan yang disediakan oleh kawasan hutan, hendaknya tidak dilihat sebagai nilai-nilai yang terpisah satu sama lain, karena setiap kegiatan pemanfaatan sumber daya alam (kegiatan ekonomi lain) tidak berdiri sendiri, melainkan saling berinteraksi dan saling memberikan dampak satu sama lain. (TFGD (Technical Focus Group Discussion), 2006). Prinsip-prinsip yang menyangkut faktor pembatas dan produktivitas di masa lalu telah menetapkan pokok penerapan ekologi untuk pertanian dan kehutanan, tetapi untuk alasan-alasan yang telah dikemukakan, para ahli pertanian dan kehutanan sekarang harus berfikir bahwa tanaman dan hutannya mempunyai hasil lain selain dari makanan dan serat, dalam pengertian ekosistem manusia secara keseluruhan. Manfaat atau fungsi hutan bagi kehidupan manusia secara langsung maupun tidak langsung sangat banyak dan beragam. Hutan tidak saja sebagai sumber kayu dan hasil hutan lainnya yang memberikan manfaat ekonomi. Secara tidak langsung hutan akan memberikan pengaruh pada kehidupan di hilirnya. Hutan juga mempunyai fungsi perlindungan terhadap tata air. Dengan adanya seresah di lantai hutan dan struktur tanah gembur, air hujan terserap seresah dan masuk ke dalam tanah. Karena itu dalam musim hujan debit maksimum air dapat dikurangi, dengan demikian bahaya banjir berkurang

PELESTARIAN HUTAN DAN LINGKUNGAN 

Ancaman kerusakan hutan dari hari ke hari semakin meningkat, sebagian besar kerusakan hutan adalah karena adanya pembukaan lahan baru yang tidak mengikuti kaidah ekologi atau lingkungan. Banyak sekali hutan dirusak hanya untuk kepentingan tertentu dari individu maupun kelompok atau institusi tanpa ada pertimbangan untuk pelestariannya. Adanya pengembangan wilayah pemukiman, atau daerah pemekaran yang membutuhkan lahan baru untuk pembangunan daerahnya akan mengakibatkan dibukanya hutan. Akibat dari semuanya ini akan merusak keseimbangan ekosistem lingkungan, hutan yang sudah banyak rusak akan memberi pengaruh buruk pada lingkungan. Jika hutan kita menjadi gundul atau terbakar, sehingga lingkungan hidup kita rusak, siapa biang keladinya? Penduduk miskin di hutan-hutan dan sekitar hutan menebang hutan negara untuk memperoleh penghasilan untuk makan. Tetapi kayu-kayu yang diperolehnya ditampung calo-calo untuk dijual, dan kemudian dijual lagi untuk ekspor, yang semuanya “demi keuntungan”. Siapa yang paling bersalah dalam proses perusakan lingkungan ini? (Mubyarto, 2004)

Melestarikan hutan berarti kita melestarikan lingkungan hidup, karena dengan menyelamatkan hutan kita juga menyelamatkan semua komponen kehidupan. Jika kita mengetahui mengenai sesuatu mengenai potensi alam dan faktor-faktor yang membatasi kita dapat menentukan penggunaan terbaik. Ekosistem-ekosistem baru yang berkembang yang diciptakan manusia, seperti pertanian padang rumput, gurun pasir yang diairi, penyimpanan-penyimpanan air, pertanian tropika akan bertahan untuk jangka waktu lama hanya jika keseimbangan-keseimbangan material dan energi tercapai antara komponen-komponen biotik dan fisik. Karena itu penting sekali untuk melestarikan hutan. Melakukan pelestarian hutan sama dengan menyelamatkan ekosistem dari hutan itu sendiri, ekosistem terbentuk oleh komponen hidup dan tak hidup di suatu tempat yang berinteraksi membentuk suatu kesatuan yang teratur. Keteraturan itu terjadi oleh adanya arus materi dan energi yang terkendalikan oleh arus informasi antara komponen dalam ekosistem itu. Masing-masing komponen mempunyai fungsi atau relung, selama masing-masing komponen itu melakukan fungsinya dan bekerja sama dengan baik, keteraturan ekosistem itupun terjaga. Keteraturan ekosistem menunjukkan ekosistem tersebut ada dalam suatu keseimbangan tertentu. Keseimbangan itu tidak bersifat statis malainkan dinamis, ia selalu berubah-ubah, kadang-kadang perubahan itu besar dan kadang-kadang kecil. Perubahan itu dapat terjadi secara alamiah maupun sebagai perbuatan manusia. (Soemarwoto, 1983).



Hutan damar mata-kucing (Shorea javanica)
Hutan sengon juga menghasilkan salak pondoh