Potensi Sadap Getah Pinus di KTH Karang Kitri 07 Desa Ketro Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan
Pendahuluan
Kelola Usaha pada KTH adalah merupakan salah satu
tolok ukur tingkat kemandirian kelompok . Semakin baik dan besar usaha kelompok
semakin mandiri kelompok tani hutan dalam menjalankan Lembaga kelompok.
Solid nya kelompok dalam menjalankan organisasi
menjadi kunci suksesnya usaha yang dikelola oleh kelompok. Kelompok yang sudah
maju dan mandiri mampu mengelola badan usaha kelompok dan korporasi bahkan
sudah mempunyai Badan Hukum sebagai legalitas formal.
KTH Karang Kitri 07 adalah Kelompok Tani Hutan di
desa KetroKecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan, berdiri tahun 2014. Usaha
kelompok secara umum adalah usaha pertanian lahan kering dengan pola
Agroforestry, dimana lahan usahatani ditanami tanaman hutan (kayu) dan di bawah
tegakan secara umum diusahakan ditanami tanaman pangan dan tanaman empon-empon
(Wana Farma).
Profil Kelompok
Nama KTH : Karang Kitri 07
Alamat : Desa Ketro Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan
Tahun berdiri : 2014
Pengurus : 1 Ketua : Katno
2. Sekretaris : Pawito
3. Bendahara : Tunarwan
Jumlah anggota : 21 orang
Luas hutan : 30 ha
Pengelolaan Sadap Getah Pinus di
KTH Karang Kitri 07
- Riwayat
singkat Sadap Pinus KTH Karang Kitri 07
Awal tahun 2020 dibawah bimbingan Penyuluh Kehutanan
dengan mitra usaha CV Rimbun Sejahtera dilakukan sosialisasi kepada
kelompok tentang Prospek Usaha Getah Pinus, yang disambut antusias oleh
beberapa anggota kelompok.
Kegiatan sadap pinus dimulai oleh 14 orang anggota
dengan fasilitas peralatan sadap dibantu oleh mitra usaha, dan hsail
getah yang dikumpulkan dibeli oleh mitra usaha.
Terkendala adanya wabah COVIDS-19 kegitan
sadap pinus sempat terhenti karena kacaunya system perdagangan getah
pinus, hal ini berdampak lesunya minat petani dalam usaha sadap pinus tersebut.
Pasca gelombang wabah Covid-19 permintaan getah
pinus meningkat, hal ini memeotivasi salah seorang tokoh anggota kelompok untuk
membangkitkan Kembali usaha sadap getah pinus tersebut. Hal ini ditandai adanya
fasilitasi Kemitraan Kerjasama dengan CV Rimbun Sejahtera dalam Usaha
Sadap Getah Pinus di KTH Karang Kitri 07 pada pertengahan tahun
2022 oleh Penyuluh Kehutanan.
Upaya pengelolaan usaha Sadap Getah pinus di KTH Karang
Kitri 07 berjalan dengan dorongan dan motifasi dari Penyuluh Kehutanan , Mitra
usaha CV Rimbun Sejahtera, dan peran tokoh anggta kelompok sebagai
penanggungjawab dalam kelompok.
Kegiatan pembinaan dilakukan dalam pertemuan rutin
yang disepakati kelompok dan berjalan dengan baik yaitu setiap tanggal “ Dua”
Dalam pertemuan tersebut dilakukan pembinaan oleh mitra usaha , Penyuluh Kehutanan, dan pihak terkait bila dibutuhkan. Dalam pertemuan tersebut dilakkan arisan, dan penimbangan getah hasil sadapan, yang sekaligus transaksi jual beli dengan mitra usaha
.Potensi dan hasil
Potensi hasil getah pinus pada KTH Karang Kitri 07
adalah 400 Kg – 600 Kg perbulan, dengan harga Rp. 9.000,- / kg nilai
transaksi penjualan kelompok berkisar : Rp. 3.00.000,- s/d Rp. 5.400.000,-
/ per bulan.
Jumlah petani penyadap 12 orang dengan jumlah
tanaman pinus siap sadap 5.000 batang,
Kendala dan tantangan
- Masih
tingginya penebangan pinus oleh anggota karena kebutuhan ekonomi yang
mendesak,
- Beberapa
tanaman mempunyai produktifitas rendah yang mungkin disebabkan factor
genetis tanaman
- Lambatnya
riap pertumbuhan pinus yang disebabkan kondisi lahan yang bervariatif ,
sehingga memerlukan waktu yang lama untuk tanaman yang siap sadap.
- Petani
kesulitan mendapatkan bibit tanaman untuk pengembangan.
Saran Tindak lanjut
- Upaya
pengembangan tanaman pinus bisa dilakukan seara swadaya dan bantuan pihak
terkait, kelompok bisa bekerjsama dengan Penyuluh Kehutanan dalam membuat
pesemaian pinus seacar swadaya. Berkoordinasi dengan mitra usaha
untuk mnendapatkan bibit pinus.
- Penguatan
modal usaha kelompok untuk mengatasi kebutuhan mendesak anggota, sehingga
upaya penebangan pohon pinus dapat dikurangi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar