Kamis, 04 April 2024

Potensi Sadap Getah Pinus di KTH Karang Kitri 07 Desa Ketro Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan

Potensi Sadap Getah Pinus di KTH  Karang Kitri 07 Desa Ketro Kecamatan Tulakan  Kabupaten Pacitan

Pendahuluan

Kelola Usaha pada KTH adalah merupakan salah satu tolok ukur tingkat kemandirian kelompok . Semakin baik dan besar usaha kelompok semakin  mandiri kelompok tani hutan dalam menjalankan Lembaga kelompok.

Solid nya kelompok dalam menjalankan organisasi menjadi kunci suksesnya usaha yang dikelola oleh kelompok. Kelompok yang sudah maju dan mandiri mampu mengelola badan usaha kelompok dan korporasi bahkan sudah mempunyai Badan Hukum sebagai legalitas formal.

KTH Karang Kitri 07 adalah Kelompok Tani Hutan di desa KetroKecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan, berdiri tahun 2014. Usaha kelompok secara umum adalah usaha pertanian lahan kering dengan pola Agroforestry, dimana lahan usahatani ditanami tanaman hutan (kayu) dan di bawah tegakan secara umum diusahakan ditanami tanaman pangan dan tanaman empon-empon (Wana Farma).

Profil Kelompok                        

Nama KTH                            : Karang Kitri 07
Alamat                                   : Desa Ketro Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan
Tahun berdiri                         : 2014
Pengurus  :      1  Ketua          : Katno
                        2. Sekretaris   : Pawito
                        3. Bendahara  : Tunarwan
Jumlah anggota                      : 21  orang
Luas hutan                             : 30 ha  


Pengelolaan Sadap Getah Pinus di KTH Karang Kitri 07

  1. Riwayat singkat Sadap Pinus KTH Karang Kitri 07

Awal tahun 2020 dibawah bimbingan Penyuluh Kehutanan dengan mitra usaha CV Rimbun Sejahtera dilakukan sosialisasi kepada kelompok  tentang Prospek Usaha Getah Pinus, yang disambut antusias oleh beberapa anggota kelompok.

Kegiatan sadap pinus dimulai oleh 14 orang anggota dengan  fasilitas peralatan sadap dibantu oleh mitra usaha, dan hsail getah yang dikumpulkan dibeli oleh mitra usaha.

Terkendala adanya wabah  COVIDS-19 kegitan sadap  pinus sempat terhenti karena kacaunya system perdagangan getah pinus, hal ini berdampak lesunya minat petani dalam usaha sadap pinus tersebut.

Pasca gelombang wabah Covid-19 permintaan getah pinus meningkat, hal ini memeotivasi salah seorang tokoh anggota kelompok untuk membangkitkan Kembali usaha sadap getah pinus tersebut. Hal ini ditandai adanya fasilitasi  Kemitraan Kerjasama dengan CV Rimbun Sejahtera dalam Usaha Sadap Getah Pinus di KTH Karang Kitri 07   pada pertengahan tahun 2022 oleh Penyuluh Kehutanan.


Pembinaan Kelompok dan Pendampingan

Upaya pengelolaan usaha Sadap Getah pinus di KTH Karang Kitri 07 berjalan dengan dorongan dan motifasi dari Penyuluh Kehutanan , Mitra usaha CV Rimbun Sejahtera, dan peran tokoh anggta kelompok sebagai penanggungjawab  dalam kelompok.

Kegiatan pembinaan dilakukan dalam pertemuan rutin yang disepakati kelompok dan berjalan dengan baik yaitu setiap tanggal “ Dua”



Dalam pertemuan tersebut dilakukan pembinaan oleh mitra usaha , Penyuluh Kehutanan, dan pihak terkait bila dibutuhkan. Dalam pertemuan tersebut dilakkan arisan, dan penimbangan getah hasil sadapan, yang sekaligus transaksi  jual beli dengan mitra usaha





.
Potensi dan hasil

Potensi hasil getah pinus pada KTH Karang Kitri 07 adalah 400 Kg – 600 Kg perbulan, dengan harga Rp. 9.000,- / kg  nilai transaksi penjualan kelompok berkisar : Rp. 3.00.000,- s/d  Rp. 5.400.000,- / per bulan.

Jumlah petani penyadap 12 orang dengan jumlah tanaman pinus siap sadap 5.000 batang,

 



Kendala dan tantangan

  1. Masih tingginya penebangan pinus oleh anggota karena kebutuhan ekonomi yang mendesak,
  2. Beberapa tanaman mempunyai produktifitas rendah yang mungkin disebabkan factor genetis tanaman
  3. Lambatnya riap pertumbuhan pinus yang disebabkan kondisi lahan yang bervariatif , sehingga memerlukan waktu yang lama untuk tanaman yang siap sadap.
  4. Petani kesulitan mendapatkan bibit tanaman untuk pengembangan.



Saran Tindak lanjut

  1. Upaya pengembangan tanaman pinus bisa dilakukan seara swadaya dan bantuan pihak terkait, kelompok bisa bekerjsama dengan Penyuluh Kehutanan dalam membuat pesemaian pinus seacar swadaya.  Berkoordinasi dengan mitra usaha untuk mnendapatkan bibit pinus.
  2. Penguatan modal usaha kelompok untuk mengatasi kebutuhan mendesak anggota, sehingga upaya penebangan pohon pinus dapat dikurangi.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar