Senin, 15 Agustus 2022

Peningkatan Kelas KTH Wilayah Binaan Kecamatan Tulakan



 Peningkatan Kelas KTH Wilayah Binaan Kecamatan Tulakan

Top of Form

Bottom of Form


Kecamatan Tulakan terletak jauh dengan ibukota kabupaten Pacitan, sehingga hal ini menjadi tantangan tersendiri Tulakan dalam akselerasi pembangunan wilayah. Kecamatan terletak di sebelah Timur ibu kota Kabupaten Pacitan dengan jarak 25 Km, dan berada pada ketinggian antara 200 sampai dengan 850 meter di atas permukaan laut. Kecamatan Tulakan terletak pada koordinat lat 8°10′13″ S dan long 111°16′39″ E, dengan struktur tanah merupakan dataran tinggi yang berbatasan sebelah utara dengan Kecamatan Tegalombo, sebelah selatan dengan Samudera Indonesia, sebelah timur dengan Kecamatan Ngadirojo dan sebelah barat dengan Kecamatan Kebonagung. Topografi wilayah Tulakan sebagian besar berupa perbukitan ±85% yang sangat strategis difungsikan sebagai lahan pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan dan juga bisa difungsikan sebagai daerah penyangga tanah dan air serta menjaga keseimbangan ekosistem di Kabupaten Pacitan pada umumnya dan Kecamatan Tulakan pada khususnya.

Sebagai wilayah binaan Penyuluhan Kehutanan, Kecamatan Tulakan yang seluas 16.161,48 Ha.  terdapat KTH sebanyak 73 KTH yang tersebar di 16 Desa. Tercantum pada SK Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Nomor: 522/258/123.5/2020 . Berikut KTH yang terregister di Kecamatan Tulakan :


        Kelompok tani hutan juga dibagi menjadi klasifikasi, yaitu tingkat pemula, madya dan utama. Pembagian kelas KTH ini merupakan hasil dari penilaian kelas KTH yang dilakukan setiap tahunnya berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor  P.5 / P2SDM / SET / KUM.1 / 7 / 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor P.4 / P2SDM / SET / KUM.1 / 10 / 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kelas KTH.

 

    Penetapan kelas Kelompok Tani Hutan memberikan gambaran tentang sejauh mana kelompok tani hutan dalam melakukan tata kelola kelembagaan, tata kelola kawasan dan tata kelola usaha. Pada 2022 Wilayah Binaan Kecamatan Tulakan mengajukan sebanyak 1 (Satu) KTH yang dilakukan peningkatan Kelas, yaitu :



KTH Karang kitri 07 beralamat di Dusun Weru, Desa Ketro, Kecamatan Tulakan. Memiliki Kelola Usaha Penyadapan getah pinus Rakyat. Sebanyak 15 anggota adalah penyadap. Rata rata produksi perbulan mencapai 750 kg. Pendampingan awal telah dilakukan melalui fasilitasi Peningkatan Kelas KTH yaitu pada Maret 2022.


Kestabilan kelola usaha KTH dimantapkan dengan adanya fasilitasi untuk menjalin kerjasama antaraCV Rimbun Sejahtera dengan KTH Karang Kitri 07 Ds. Ketro Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan dengan jenis kemitraan dalam rangka pengembangan usaha penyadapan Getah Pinus yaitu bidang pemasaran.

KTH Karang Kitri 07 Desa Ketro juga telah melakukan pemutakhiran data di laman SIREHAN dan terdaftar pada nomor indeks 04


SIREHAN merupakan sistem informasi yang bertujuan untuk perekaman data kehutanan secara realtime Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur (Sistem Informasi Rehabilitasi Hutan dan Lahan)

    Secara kelembagaan KTH Karang kitri 07 telah memenuhi kelengkapan seperti buku administrasi meliputi Buku daftar Anggota, Buku tamu, Buku Notulen dan daftar hadir rapat serta Buku Kas.



 KTH yang melakukan peningkatan kelas telah dilakukan proses penilaian oleh tim Penilai CDK Wilayah Pacitan dan telah terbit dokumen berita acara beserta kelengkapannya. Telah ditetapkan hasil penilaian sebagai berikut :


 Demikian Peningkatan Kelas KTH Wilayah Binaan Kecamatan Tulakan pada 2022, semoga dengan meningkatnya kelas KTH dapat menjadi motivasi untuk semakin mengembangkan usaha menuju kemandirian KTH. Salam Lestari

 

1 komentar: