Rabu, 08 November 2023

Dampak Serta Kerugian yang Diakibatkan Kebakaran Hutan

Dampak Serta Kerugian yang Diakibatkan Kebakaran Hutan



























DAMPAK BIOLOGI

         1. Habitat makhluk hidup yang menghilang
pembakaran hutan di Riau yang terjadi otomatis dapat menghilangkan habitat satwa lokal. Makhluk hidup yang tinggal di hutan tersebut pun akan tergusur, kelangsungan hidup mereka pun terganggu seperti untuk berinteraksi, mencari makanan, bernafas dan lainnya. Bahkan dikabarkan bahwa ada seekor harimau yang keluar dari hutan. Ia mencari tempat tinggal lain sebagai pengganti tempat tinggalnya yang hilang. Bukan hanya kehilangan tempat tinggal, bahkan makhluk hidup yg ada di dalam hutan tersebut dapat mati apabila ia tidak bisa melarikan diri/menyelamatkan diri. Jika satwa atau tanaman yg terdapat di dalam hutan tersebut langka, maka mereka juga dapat punah. Maakhluk hidup yg keluar dari hutan/mecari habitat baru karena habitatnya rusak akan menggaggu masyarakat setempat. 
Kerugiannya akan terjadi kepunahan jika hal ini terus berlanjut dan tidak ada penangana lebik lanjut. Masyarakat juga akan kehilangan lingkungannya karena tergusur oleh hewan-hewan yang kehilangan tempast tinggalnya.

         2. Top soil/horizon yg akan menipis

hutan yg terdapat di Riau merupakan hutan gambut (tanah gambut= tanah yang tidak subur). Gambut adalah vegetasi yg tidak mudah terbakar bahkan saat musim kemarau. Karena kesengajaan yg terjadi oleh oknum-oknum yang bersangkutan, mereka membuat parit-parit untuk mengeringkan gambut dan membakarnya. Hal ini membuat tanah di hutan menjadi kering dan vegetasi penyubur tanah pun hangus. Apabila tanah menjadi kering makan tanah tersebur akan sukar untuk ditanami. Maka kesuburan tanah pun akan bekurang. Dan petani tersebut akan menggunakan zat kimia secara berlebihan untuk menyuburkan tanah. Apabila zat kimia penyubur tanah diberikan secara berlebihan hal ini tidak akan baik untuk kesuburan tanah selanjutnya. 
Kerugiannya adalah vegetasi tanah akan berkurang seperti tanah akan menjadi mampat (mengeras) karena kehilangan unsur hara organik, dan hewan-hewan yang dapat menguraikan unsur hara organik mati.

          3. Pohon-pohon besar yang tumbang
untuk membakar hutan supaya dapat dijadikan lahan pertanian pohon-pohon besar yang terdapat di hutan pun akan ditumbangkan. Pohon yang seharusnya dapat hidup sekian tahun tersebut secara sengaja ditumbangkan. Kelangsungan hidup yang terjadi pun juga akan terganggu. Jika hal ini terus terjadi pembakaran hutan terjadi secara terus menerus dan tidak diimbangi dengan perbaikan yang sepadan kita akan kehilangan wilayah hijau yang dapat menghasilkan oksigen dan sumber daya alam. Memang saat ini hal tersebut menghasilkan hasil yang sangat banyak, tapi kerugian yang terjadi akan jau lebih besar
Kerugiannya adalah lahan pertanian yang ada dijadikan bangunan dan pemukiman sementara hutan yang semestinya menjadi tempat makhluk hidup lain untuk hidup justru digunakan, dibakar untuk memperluas lahan pertanian, dimasa yang akan datang, generasi kita pun hanya akan menganggap bahwa hutan itu hanyalah dongeng belaka karena masa yg akan datang mereka tidak dapat menemukan hutan. Ketiadaan hutan pun akan mengakibatkan banyak kerugian. Antara lain banjir, tanah longsor, pemanasan global, suhu yang bertambah tinggi.

        4. Kebutuhan air bersih tidak dapat terpenuhi
hutan merupakan wadah penahan air ysng sangat diperlukan dalam kelangsungan hdup. Apabila hutan secara terus menerus dihabiskan, secara otomatis tidak ada yang bisa menahan air baik air hujan maupun air kiriman dari pegunungan. Keberadaan air dan hutan itu berbanding lurus. Jikan hutan semakin menipis, maka tak ada yang bisa menampung air akibatnya adalah cadangan air tanah (artesis) berkurang. Apabila hal ini terus terjadi, maka makhluk hidup akan kesulitan untuk mendapatkan air bersih. 
Kerugian yang ditimbulkan dari kurangnya air bersih antara lain kesehatan masyarakat akan terganggu, terganggunya siklus air sehingga berpengaruh pada perubahan iklim seperti kemaru yang berkepanjangsan dan siklus hujan yang tidak menentu.

         5. Kesehatan masyarakat
karena asap yang terjadi akan mengganggu kesehatan masyarakat. Penyakit seperti ISPA, kanker, asma, penyakit kulit dan lain-lain. Selain jatuh korban penderita ISPA, Pneumoni,dll  seorang warga Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adli (63 tahun), meninggal setelah mengalami luka bakar di punggung, diduga akibat terjatuh di lahan gambut yang terbakar. 
Kerugian yang ditimbulkan akan banyak generasi muda yang meniggal. Sehingga kita akan kehilangan generasi muda untuk membangun bangsa. Dana yang akan dikeluarkan pemerintah juga akan bertambah untuk membiayai pengobstan korban. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah malah digunakan untuk dana tanggap bencana.
 

DAMPAK SOSIAL EKONOMI

         1. Kegiatan perekonomian masyarakat terganggu
hal ini dapat terjadi karena asap polusi dari pembakaran hutan di riau sangat tebal sehingga menghambat masyarakat untuk melakukan transaksi ekonomi. 
Kerugian:  Hal ini dapat merugikan masyarakat karena dapat mengurangi penghasilan masyarakat yg bekerja swasta. Dan bagi instansi daerah juga menghambat kegiatan dari pemerintah daerah dalam menjalankan pembangun daerah.

         2. Transportasi terganggu
pembakaran hutan yang terjadi di Riau mengakibatkan asap yg sangat pekat sehingga terjadi kemacetan yg panjang karena jalan yg tidak bisa dilewati karena tertutup oleh asap tebal. Jarak pandang pengendara yang sangat terbatas (300m) juga dapat mengakibatkan kecelakaan. Kerugian dari terganggunya transportasi ini adalah waktu yg dibutuhkan untuk menuju suatu tempat akan lebih lama dari biasanya, terjadi banyak kecelakaan pun membuat masyarakat yg menjadi korban harus menjalani pengobatan dan mengeluarkan biaya yg cukup banyak. Tidak hanya transportasi darat tetapi transportasi udara pun juga terhambat. Pesawat dari luar daerah tidak dapat mendarat di bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau karena asap yang sangat tebal menghalangi pendaratan pesawat maupun penerbangan pesawat. 
Kerugian yangditimbulkan adalah kerugian secara nominal(finansial) bagi bandara yang tidak dapat beroperasi dan kecelakaan serta menghambat kegiatan penduduk. Kerjasama bilateral pun juga akan terganggu karena pesawat delay hingga batas waktu yang ditentukan. Secara tidak langsungitu juga merugikan bagi daerah Riau maupun bagi negara.

         3. Kegiatan pertanian masyarakat terhambat
akibat selanjutnya dari pembakaran hutan ialah di sektor pertanian. Kegiatan pertanian dapat terganggu karena pembakaran hutan yg terjadi. Karena asap yg diakibatkan oleh pembakaran hutan menghalangi masyarakat untuk bekerja di sawah mereka. Dan tanaman padi pun akan layu karena tidak mendapatkan sinar matahari yang cukup. 
Kerugiannya adalah kekurangan bahan pangan. Apa bahan pangan tidak dapat terpenuhi maka akan mengakibatkan kelaparan yang berkepanjangan dan pengeluaran pemerintah daerah akan semakin bertambah untuk membeli bahan pangan dar luar daerah.

         4. Produktifitas Menurun
pembakaran hutan yang disengaja dapat menimbulkan efek domino bagi masyarkat disekitarnya. Salah saru dari dampak pembakaran hutan di Riau mengakibatkan produktifitas pertanian menurun. Memang pembakarn hutan ini bertujuan untuk ekspansi tanah pertanian, tetapi pembakaran ini memiliki kerugian yg teramat sangat fatal. Karena asap yang ditimbulkan, tanaman yang seharusnya dapat berfotosintesis menjadi terhambat, tanaman juga akan kesulitan untuk mencari air atau unsur hara karena cadangan air tanah menipis. Kerugian dari menurunnya produktifitas ini adalah berkurangnya pendapatan masyarakat dan kerugian secara nominal bagi daerah Riau san sekitarnya.

 DAMPAK FISIK DAN KIMIA

            1. Dampak pada kualitas udara
polusidari hasil pembakaran hutan(secara sengaja) jauh lebih berbahaya dibanding hutan yang terbakar secara alami, karena terdapat zat-zat kimia di dalamnya seperti karbon monoksida (CO) dan Aldehid. 
Kerugian dari asap polusi yang ditimbulkan adalah kesehatan masyarakat yang terganggu, menghambat tumbuhan untuk dapat berfotosintesis.
Selain itu akibat merugikan dari ozon, Nitrogen oksida, Karbon dioksida, dan Hidrokarbon. berbagai jenis zat dapat terbang jauh dan dalam transportasi ini dikonversikan menjadi gas lain seperti ozon, atau berubah menjadi partikel seperti spesies nitrat dan oksigen organik. Lapisan ozon juga dapat robek akibat zat-zat kimia tersebut. Apabila lapisan ozon robek, suhu di muka bumi pun akan naik, terjadi pemanasan global, dan dapat mencairkan es kutub pula. Selain itu, sinar ultra violet akan langsung terpancar ke bumi (tidak ada yang menghalangi). Hal ini juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat seperti kanker kulit karena sinar ultraviolet. Keruguan selanjutnya adalah efek rumah kaca yang ditimbulkan. Karena asap yang ditimbulkan menghalangi panas yang memantul dari biosfer. Sehingga panas akan memantul kembali ke permukaan dan tidak bisa keluar karena terpantul oleh asap yang ada. Apabila hal ini terus dibiarkan efek rumah kaca yang terjadi dapat mencairkan es di kutub, apabila hal ini terjadi, daratan dapat tenggelam.

          2. Dampak pada cuaca
Kondisi cuaca yang kering di Riau berpotensi menyebabkan titik api yang sebelumnya sudah kecil di bagian bawah gambut kembali memicu kebakaran hutan dan lahan. Selain itu, adanya pembakar lahan dan hutan baru yang disengaja juga ikut membuat titik api meluas. karena pembakaran yang terjadi maka suhu di sekitarnya akan bertambah. 
Kerugian dari kebakaran hutan secara luas di Provinsi Riau telah menyebabkan pemanasan global dan meningkatnya suhu bumi.  Karena suhu bertambah, penguapan yang terjadi akan membesar dan hujan pun akan terjadi, kerugiannya adalah karena air tidak dapat tertahan, banjir pun dapat terjadi.

DAMPAK SOSIAL

         1. Mengganggu daerah sekitar
Yang paling parah terkena dampak kabut asap Riau adalah Riau sendiri, kemudian daerah tetangga seperti Sumatera Barat dan Sumatera Selatan. Kabarnya daerah tetangga pun jugs terkena asap dari pembakaran di hutan Riau. 
Kerugian yang terjadi pun akan mengganggu hubungan kerjasama antar negara atau daerah karena asap yg terjadi menghambat kerja sama antar daerah atau negara. Hubungan politik antar negara pun juga dapat tergangg karena negara tetangga akan menganggap Indonesia amatir dalam mengelola negara.

                  2. Bahan pangan yang terbatas
karena terbatasnya masyarakat untuk beraktifitar di luar rumah atau daerah, maka kegiatan bercocok tanam masyarakat pun terhambat. Bukan hanya karena masyarakat yang tidak bisa melakukan kegiatan aktifitas cocok tanam seperti biasa tapi karena tumbuhan yang tumbuh tidak dapat optimal/mati/layu. 
Kerugian dari hal ini akan menimbulkan kurangnya bahan pangan bagi masyarakat. Karena stok pangan yang diberi pemerintah pun juga terbatas dan tidak mencapai daerah-daerah pedalaman. Kerugian dari kurangnya bahan pangan tsb adalah kelaparan yang perkepanjangan dapat menimbulkan kematian.(tribun)

Selasa, 08 Agustus 2023

Kelestarian Hutan Rakyat

KELESTARIAN HUTAN RAKYAT

Definisi dan Pengertian

        Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 1999 tentang Kehutananan, pengertian hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. 
Kehutanan, membagi hutan atas dasar kepemilikannya menjadi dua yaitu hutan negara dan hutan milik. 
            Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani atas hak milik, sedangkan hutan milik adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani atas hak. Pengertian hutan tersebut merupakan dasar bagi pendefinisian hutan rakyat  selanjutnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.03/MENHUT V/2004 dan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 49/Kpts-II/1997, hutan rakyat dapat didefinisikan sebagai berikut: Menurut Peraturan Mentri Kehutanan No. P.03/MENHUT-V/2004 lampiran satu bagian lima tentang Pedoman Pembuatan Tanaman Hutan Rakyat Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan, pengertian hutan rakyat adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani atas hak milik maupun hak lainnya dengan ketentuan luas minimum 0,25 hektar, penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan tanaman lainnya lebih dari 50%. 
            Sementara, menurut Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 49/ Kpts-II/1997 tentang Pendanaan dan Usaha Hutan Rakyat, pengertian hutan rakyat adalah hutan yang dimiliki oleh rakyat dengan luas minimal 0,25 hektar dengan penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan atau jenis lainnya lebih dari 50% serta tanaman sebanyak minimal 500 tanaman tiap hektar.
        Pengertian hutan rakyat di atas, meskipun kuat secara hukum akan tetapi dalam kenyataannya, pengertian tentang hutan rakyat sendiri dapat berbeda-beda, hal ini tergantung kepada lawas yang diberikan terhadap batasan hutan rakyat. Secara umum hutan rakyat merupakan hutan yang tumbuh di atas lahan milik. Berhubungan dengan hal tersebut di atas akhirnya banyak pihak (peneliti dan birokrat), menyebutkan bahwa hutan rakyat adalah hutan yang dimiliki oleh rakyat (dibebani hak), baik secara perseorangan, kelompok maupun suatu badan hukum. Kemudian ditambahkan pula bahwa hutan rakyat adalah hutan buatan, bukan hutan alam dan berada di luar kawasan hutan negara.
        Definisi lain pun mulai bermunculan, seiring dengan perkembangan huran rakyat selama ini. Terdapat definisi yang menyebutkan bahwa, hutan rakyat adalah hutan-hutan yang dibangun dan dikelola oleh rakyat, hampir seluruhnya berada di atas tanah milik atau tanah adat. meskipun ada pula yang berada di atas tanah negara atau kawasan hutan negara. Ada beberapa macam hutan rakyat menurut status tanahnya, antara lain: 1) Hutan milik adalah hutan rakyat yang dibangun di atas tanah-tanah milik. Merupakan model hutan rakyat yang paling umum, terutama di Pulau Jawa. Luasnya bervariasi mulai dari seperempat hektar

Hutan Rakyat dari segi Ekologi
  • Hutan rakyat yang tumbuh dan berkembang di lahan milik, sangat bermanfaat ditinjau dari segi ekologi, walaupun seringkali pemiliknya tidak terlalau memperhatikan manfaat dari sisi ekologi.
  • Hutan rakyat baik yang berupa hutan monokultur maupun campuran, jelas memberikan manfaat ekologi seperti lindungan terhadap tanah dan air, menghasilkan iklim mikro, keanekaragaman hayati sampai dengan kontribusinya terhadap penanggulangan pemanasan global
Berdasarkan pola tanamnya, hutan rakyat dikelompokkan menjadi tiga, sebagai berikut:
  • Rakyat Murni Hutan rakyat yang hanya ditanami dengan satu jenis pohon kayu-kayuan saja.
  • Hutan Rakyat Campuran Hutan rakyat biasanya ditanami dengan lebih dari satu jenis tanaman keras.
  • Hutan Rakyat Sistem Agroforestri Hutan rakyat sistem agroforestri dengan cara tumpangsari merupakan pola pengelolaan hutan rakyat yang cukup baik untuk dikembangkan di Indonesia
  • Sebaran lokasi hutan rakyat berada pada tanah milik atau tanah terlantar
  • Status lahan jelas menurut aturan yang berlaku
  • Perubahan peruntukan lahan untuk hutan rakyat
  • Intensitas pemeliharaan hutan rakyat
  • Kerjasama antar pemilik dalam pengelolaan hutan rakyat
  • Kepastian pasar
  • Kemampuan akses pasar
  • Ketersediaan sistem informasi pasar
  • Kontribusi terhadap peningkatan kondisi sosial dan ekonomi setempat.
adalah ukuran keseimbangan dinamis dari struktur dan fungsi ekosistem hutan rakyat sehingga menjamin stabilitas ekosistem


PRINSIP KELESTARIAN SOSIAL


Kriteria 1. Kejelasan Sistem tenurial lahan dan pengelolaan hutan rakyat
Indikator :
  • Pelaku pengelolaan hutan rakyat baik warga komunitas atau yang lain, dapat menjalankan usahanya sendiri atau bermitra
Kriteria 2.
Terciptanya kondisi pengembangan ekonomi masyarakat setempat
Indikator :
  • Sumber-sumber ekonomi lain minimal tetap dan tidak terganggu oleh usaha hutan rakyat.
  • Terbukanya kesempatan kerja, sebisa mungkin memanfaatkan penyerapan tenaga kerja yang ada, baik laki-laki maupun perempuan

HUTAN RAKYAT

        Hutan rakyat termasuk hutan hak, yaitu hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Hutan Rakyat tumbuh di atas tanah dengan ketentuan luas minimum 0,25 ha.
Prinsip Kelestarian Hutan Rakyat
        Prinsip dasar dalam pengelolaan hutan adalah kelestarian hasil (sustainable yield principle). Pada awalnya prinsip kelestarian hutan ditujukan untuk hasil hutan berupa kayu. Sejalan dengan kemajuan zaman dan pentingnya keberadaan hutan dalam menopang kehidupan manusia maka prinsip kelestarian hutan ditujukan untuk fungsi ekologi, ekonomi, dan sosial budaya. Prinsip kelestarian fungsi ekologi, ekonomi, dan sosial budaya dalam pengelolaan hutan senantiasa harus diupayakan, termasuk dalam pengelolaan hutan rakyat.
        Kelestarian fungsi ekologi, ekonomi, dan sosial budaya dalam pengelolaan hutan dikembangkan menjadi prinsip, kriteria, dan indikator pengelolaan hutan lestari sebagaimana dikemukakan oleh Davis & Johnson (1987) dan Davis et al. (2001).
   Secara operasional prinsip pengelolaan hutan lestari di Indonesia dikembangkan oleh Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) dalam pengelolaan hutan alam dan hutan tanaman di Indonesia. Prinsip pengelolaan hutan lestari oleh LEI ini dibagi untuk Prinsip, Kriteria, dan Indikator pengelolaan hutan alam lestari. Berdasarkan penelitian Hardjanto dan Trison (2010), dengan menggunakan pedoman pengelolaan hutan berbasis masyarakat lestari oleh LEI (2001). menyimpulkan bahwa Prinsip, Kriteria, dan Indikator untuk pengelolaan hutan rakyat lestari

Prinsip, Kriteria, dan Indikator untuk pengelolaan Hutan Rakyat Lestari terdiri dari :
  • Prinsip Kelestarian Produksi  (2 kriteria, 9 indikator)
  • Prinsip Kelestarian Ekologi  1 kriteria, 1 indikator
  • Prinsip Kelestarian Sosial 2 kriteria, 3 indikator
KRETIREA
  • Kriteria 1. Kelestarian Sumber daya adalah terjaminnya kemantapan budidaya hutan rakyat sehingga terjadi kepastian usaha jangka panjang.
  • Kriteria 2. Kelestarian Hasil & Usaha adalah keberlanjutan dan/atau peningkatan produkdi hasil kayu waktu ke waktu karena konsistensi pengelolaan hutan rakyat serta kemampuan pemilik atau kerja sama antar pemilik mengelola hutan rakyat energi yang memberikan keuntungan (profit)
INDIKATOR INDIKATOR

  • Kriteria 1. Kelestarian Sumber daya
  • Kriteria 2. Kelestarian Hasil & Usaha
PRINSIP KELESTARIAN EKOLOGI
  • Kriteria 1. Stabilitas Ekosistem 
  • Indikator Terjadi dampak positif kegiatan kelola produksi terhadap stabilitas ekosistem di wilayah setempat
PELESTARIAN HUTAN DAN POTENSI EKONOMI 

Nilai ekonomi yang dihasilkan dari masing-masing tipe pemanfaatan sumber daya alam (hasil hutan kayu, non kayu, tambang, perikanan, pertanian, pariwisata, dll) serta nilai ekonomi dari jasa lingkungan yang disediakan oleh kawasan hutan, hendaknya tidak dilihat sebagai nilai-nilai yang terpisah satu sama lain, karena setiap kegiatan pemanfaatan sumber daya alam (kegiatan ekonomi lain) tidak berdiri sendiri, melainkan saling berinteraksi dan saling memberikan dampak satu sama lain. (TFGD (Technical Focus Group Discussion), 2006). Prinsip-prinsip yang menyangkut faktor pembatas dan produktivitas di masa lalu telah menetapkan pokok penerapan ekologi untuk pertanian dan kehutanan, tetapi untuk alasan-alasan yang telah dikemukakan, para ahli pertanian dan kehutanan sekarang harus berfikir bahwa tanaman dan hutannya mempunyai hasil lain selain dari makanan dan serat, dalam pengertian ekosistem manusia secara keseluruhan. Manfaat atau fungsi hutan bagi kehidupan manusia secara langsung maupun tidak langsung sangat banyak dan beragam. Hutan tidak saja sebagai sumber kayu dan hasil hutan lainnya yang memberikan manfaat ekonomi. Secara tidak langsung hutan akan memberikan pengaruh pada kehidupan di hilirnya. Hutan juga mempunyai fungsi perlindungan terhadap tata air. Dengan adanya seresah di lantai hutan dan struktur tanah gembur, air hujan terserap seresah dan masuk ke dalam tanah. Karena itu dalam musim hujan debit maksimum air dapat dikurangi, dengan demikian bahaya banjir berkurang

PELESTARIAN HUTAN DAN LINGKUNGAN 

Ancaman kerusakan hutan dari hari ke hari semakin meningkat, sebagian besar kerusakan hutan adalah karena adanya pembukaan lahan baru yang tidak mengikuti kaidah ekologi atau lingkungan. Banyak sekali hutan dirusak hanya untuk kepentingan tertentu dari individu maupun kelompok atau institusi tanpa ada pertimbangan untuk pelestariannya. Adanya pengembangan wilayah pemukiman, atau daerah pemekaran yang membutuhkan lahan baru untuk pembangunan daerahnya akan mengakibatkan dibukanya hutan. Akibat dari semuanya ini akan merusak keseimbangan ekosistem lingkungan, hutan yang sudah banyak rusak akan memberi pengaruh buruk pada lingkungan. Jika hutan kita menjadi gundul atau terbakar, sehingga lingkungan hidup kita rusak, siapa biang keladinya? Penduduk miskin di hutan-hutan dan sekitar hutan menebang hutan negara untuk memperoleh penghasilan untuk makan. Tetapi kayu-kayu yang diperolehnya ditampung calo-calo untuk dijual, dan kemudian dijual lagi untuk ekspor, yang semuanya “demi keuntungan”. Siapa yang paling bersalah dalam proses perusakan lingkungan ini? (Mubyarto, 2004)

Melestarikan hutan berarti kita melestarikan lingkungan hidup, karena dengan menyelamatkan hutan kita juga menyelamatkan semua komponen kehidupan. Jika kita mengetahui mengenai sesuatu mengenai potensi alam dan faktor-faktor yang membatasi kita dapat menentukan penggunaan terbaik. Ekosistem-ekosistem baru yang berkembang yang diciptakan manusia, seperti pertanian padang rumput, gurun pasir yang diairi, penyimpanan-penyimpanan air, pertanian tropika akan bertahan untuk jangka waktu lama hanya jika keseimbangan-keseimbangan material dan energi tercapai antara komponen-komponen biotik dan fisik. Karena itu penting sekali untuk melestarikan hutan. Melakukan pelestarian hutan sama dengan menyelamatkan ekosistem dari hutan itu sendiri, ekosistem terbentuk oleh komponen hidup dan tak hidup di suatu tempat yang berinteraksi membentuk suatu kesatuan yang teratur. Keteraturan itu terjadi oleh adanya arus materi dan energi yang terkendalikan oleh arus informasi antara komponen dalam ekosistem itu. Masing-masing komponen mempunyai fungsi atau relung, selama masing-masing komponen itu melakukan fungsinya dan bekerja sama dengan baik, keteraturan ekosistem itupun terjaga. Keteraturan ekosistem menunjukkan ekosistem tersebut ada dalam suatu keseimbangan tertentu. Keseimbangan itu tidak bersifat statis malainkan dinamis, ia selalu berubah-ubah, kadang-kadang perubahan itu besar dan kadang-kadang kecil. Perubahan itu dapat terjadi secara alamiah maupun sebagai perbuatan manusia. (Soemarwoto, 1983).



Hutan damar mata-kucing (Shorea javanica)
Hutan sengon juga menghasilkan salak pondoh







 


Senin, 08 Mei 2023

Mengenal Program Kampung Iklim beserta Tujuan dan Manfaatnya

Mengenal Program Kampung Iklim beserta Tujuan dan Manfaatnya


Dalam Road Map Program Kampung Iklim (ProKlim) dijelaskan bahwa Program Kampung Iklim (ProKlim) merupakan program berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain untuk melakukan penguatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi gas rumah kaca. Serta memberikan pengakuan terhadap upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, yang telah dilakukan, yang dapat meningkatkan kesejahteraan di tingkat lokal sesuai dengan kondisi di masing-masing wilayah.
Kampung Iklim adalah lokasi yang berada di wilayah administratif paling rendah setingkat rukun warga atau dusun dan paling tinggi setingkat kelurahan atau desa, atau wilayah yang masyarakatnya telah melakukan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim secara berkesinambungan

Upaya Adaptasi dalam Program Kampung Iklim


Upaya adaptasi adalah upaya masyarakat dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan

iklim. Upaya adaptasi terhadap dampak perubahan iklim ini dapat dilaksanakan melalui

kegiatan antara lain seperti: 

  • Pengendalian kekeringan, banjir dan longsor;
  • Peningkatan ketahanan pangan

  •  Penanganan atau antisipasi kenaikan muka laut, rob, intrusi air laut, abrasi, ablasi atau erosi akibat angin, gelombang tinggi
  • Pengendalian penyakit terkait iklim dan,
  • Kegiatan-kegiatan lain yang terkait dengan upaya peningkatan penyesuaian diri terhadap perubahan iklim

Upaya Mitigasi dalam Program Kampung Iklim



Upaya mitigasi merupakan kegiatan pencegahan penyebab perubahan iklim sekaligus mengurangi peningkatan emisi gas rumah kaca ke atmosfer. Kegiatan mitigasi dapat dimulai dari hal-hal sederhana di lingkungan sekitar rumah sampai dengan yang dilaksanakan secara berkelompok yang melibatkan warga di lokasi kampung iklim. 

Perilaku hemat energi, transportasi hijau, pengelolaan sampah, penanaman pohon serta pengendalian kebakaran lahan dan hutan yang melibatkan masyarakat adalah contoh kegiatan mitigasi yang perlu terus dikampanyekan kepada seluruh pihak

Tujuan Program Kampung Iklim

Dilansir dari laman bone.go.id, Program Kampung Iklim dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai perubahan iklim dan dampak yang ditimbulkannya sehingga seluruh pihak terdorong untuk melaksanakan aksi nyata yang dapat memperkuat ketahanan masyarakat menghadapi perubahan iklim serta memberikan kontribusi terhadap upaya pengurangan emisi GRK. Hal lain yang diharapkan dapat tercapai melalui pelaksanaan ProKlim adalah:

Tujuan umum

    • Menumbuhkan kemandirian masyarakat dalam melaksanakan adaptasi perubahan iklim, termasuk menjaga nilai-nilai kearifan tradisional atau lokal yang dapat mendukung upaya penanganan perubahan iklim dan pengendalian kerusakan lingkungan secara umum.
    • Menjembatani kebutuhan masyarakat dan pihak-pihak yang dapat memberikan dukungan untuk pelaksanaan aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
    • Meningkatkan kerjasama seluruh pihak di tingkat nasional dan daerah dalam memperkuat kapasitas masyarakat untuk melaksanakan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim
    • Menumbuhkan gerakan nasional adaptasi dan mitigasi perubahan iklim melalui pelaksanaan kegiatan berbasis masyarakat yang bersifat aplikatif, adaptif dan berkelanjutan
    • Mengoptimalkan potensi pengembangan kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang dapat memberikan manfaat terhadap aspek ekologi, ekonomi dan pengurangan bencana iklim.
    • Mendukung program nasional yang dapat memperkuat upaya penanganan perubahan iklim secara global seperti gerakan ketahanan pangan, ketahanan energi, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pencapaian target penurunan emisi sebesar 26% pada tahun 2030 dibandingkan dengan jika tidak dilakukan upaya apapun.    

Sedangkan tujuan khusus dari Program Kampung Iklim adalah:

    • Mengidentifikasi kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta potensi pengembangannya di tingkat lokal.
    • Memberikan pengakuan terhadap aksi lokal yang telah dilakukan masyarakat untuk mendukung upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
    • Mendorong penyebarluasan kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah berhasil dilaksanakan pada lokasi tertentu untuk dapat diterapkan di daerah lain sesuai dengan kondisi wilayah dan kebutuhan masyarakat setempat.

Manfaat Program Kampung Iklim

    • Manfaat Program Kampung Iklim meliputi:


      • meningkatnya ketahanan masyarakat dalam menghadapi variabilitas iklim dan dampak perubahan iklim;
      • terukurnya potensi dan kontribusi pengurangan emisi GRK suatu lokasi terhadap pencapaian target penurunan emisi GRK nasional
      • tersedianya data kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta potensi pengembangannya di tingkat lokal yang dapat menjadi bahan masukan dalam perumusan kebijakan, strategi dan program terkait perubahan iklim;tersosialisasinya kesadaran dan gaya hidup rendah karbon