PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN.
A. Pengertian
Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya
disingkat KTH adalah:
kumpulan petani atau perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan yang meliputi usaha hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan, baik di hulu maupun di hilir..
B. Maksud dan Tujuan
(1) Maksud pembinaan
KTH untuk meningkatkan
kapasitas kelompok tani
hutan dalam mengelola kelembagaan, kawasan dan usaha.
(2) Tujuannya pembinaan KTH untuk mewujudkan kelompok tani hutan yang produktif, mandiri, sejahtera dan berkelanjutan.
C. Ruang lingkup meliputi :
a. Karakteristik KTH;
b. Pembentukan KTH;
c. Klasifikasi KTH;
d. Pelaksanaan pembinaan KTH.
KARAKTERISTIK
KTH
1. KTH memiliki azas:
a. Kekeluargaan;
b. Kerjasama;
c. Kesetaraan;
d. Partisipatif;
e. Keswadayaan.
2. KTH memiliki ciri:
a.
Kegiatan Yang Berkaitan Dengan Bidang Kehutanan;
b.
Ketergantungan Terhadap Hutan Dan/Atau Komoditas Kehutanan Sebagai
Sumber Kehidupannya
c.
Tujuan Bersama Untuk Meningkatkan Taraf Hidup Dan Perekonomian Melalui Usaha
Dibidang Kehutanan.
KTH memiliki fungsi sebagai media:
a. Pembelajaran masyarakat;
b. Peningkatan kapasitas anggota;
c. Pemecahan permasalahan;
d. Kerjasama dan gotong royong;
e. Pengembangan usaha produktif, pengolahan
dan pemasaran hasil hutan;
f. Peningkatan kepedulian terhadap
kelestarian hutan.
Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya
disingkat KTH adalah kumpulan petani atau
perorangan warga negara
Indonesia beserta keluarganya
yang mengelola usaha di bidang
kehutanan di dalam dan di luar kawasan
hutan yang meliputi usaha
hasil hutan kayu,
hasil hutan bukan
kayu dan jasa
lingkungan, baik di hulu maupun di hilir.
PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI HUTAN
Identifikasi meliputi:
a. Individu
pelaku utama;
b. Ekonomi, sosial dan budaya masyarakat;
c. Kelembagaan KTH yang sudah ada;
d. Potensi wilayah kerja penyuluh Kehutanan.
Identifikasi
data individu pelaku utama meliputi
nama, alamat, tempat
dan tanggal lahir,
pendidikan, mata
pencaharian, jumlah anggota
keluarga, jenis usaha kehutanan,
luas dan status lahan usaha petani hutan.
Identifikasi
kondisi ekonomi, antara lain meliputi jenis mata pencaharian, jumlah dan jenis
lembaga usaha, dan tingkat pendapatan petani.
Identifikasi
kondisi sosial, antara lain meliputi kelembagaan informal masyarakat, tokoh
masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat.
Identifikasi kondisi
budaya antara lain meliputi
kearifan lokal, adat istiadat, norma dan kebiasaan masyarakat.
Mekanisme
Pembentukan KTH
KTH
dibentuk dengan ketentuan:
a. Paling sedikit terdiri dari 15 orang;
b. Pelaku utama berdomisili dalam satu wilayah
administrasi desa yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk
(KTP);
c. Melakukan kegiatan
pembangunan kehutanan atau usaha
komoditas kehutanan yang sama.
Dapat dilakukan :
a.
atas inisiatif pelaku utama; atau
b. difasilitasi oleh penyuluh
kehutanan/pendamping.
Pembentukan KTH atas inisiatif
pelaku dilakukan melalui tahapan :
a. Kesepakatan bersama beberapa pelaku utama;
b. Kesepakatan nama KTH;
c. Pemilihan pengurus KTH;
d. Pembentukan struktur organisasi KTH;
e. Pembuatan berita acara pembentukan KTH; dan
f. Penyampaian usulan penetapan KTH kepada kepala desa/lurah setempat.
Pembentukan KTH melalui fasilitasi penyuluh kehutanan/pendamping dilakukan
dengan tahapan:
a. Telah dilakukan kajian data hasil identifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
b. Dilakukan koordinasi dan komunikasi dalam rangka
memperoleh dukungan dari aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat,
pelaku usaha;
c. Diadakan pertemuan
musyawarah mufakat yang dihadiri
pelaku utama, pelaku usaha, aparat desa,
tokoh masyarakat/tokoh agama/tokoh
adat, dan penyuluh kehutanan
dengan tujuan:
1) Menyepakati nama KTH;
2) Membentuk struktur organisasi KTH;
3) Memilih pengurus KTH;
4) Membuat dan menandatangani berita acara pembentukan
KTH yang diketahui oleh penyuluh kehutanan/pendamping;
5)
Menyampaikan usulan penetapan KTH kepada kepala desa/lurah setempat.
BERITA
ACARA KESEPAKATAN
PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI HUTAN (KTH) |
|||||
Pada hari ini ............. tanggal, ........
Bulan ........ tahun .....................
bertempat di dusun ........., kami yang bertanda tangan di bawah ini telah
mengikuti pertemuan dan musyawarah Pembentukan Kelompok Tani Hutan, serta
menyepakati beberapa hal sebagai berikut : |
|||||
1. |
Nama Kelompok Tani Hutan |
: |
|
||
2. |
Desa/ Kelurahan |
: |
|
||
3. |
Kecamatan |
: |
|
||
4. |
Kabupaten/ Kota |
: |
|
||
5. |
Susunan Pengurus |
|
|
|
|
|
a. |
Ketua |
: |
|
|
|
b. |
Sekretaris |
: |
|
|
|
c. |
Bendahara |
: |
|
|
Demikian Berita Acara ini di buat
sebenar-benarnya, sebagai dasar untuk penetapan Kelompok Tani Hutan oleh
Kepala Desa/ Kelurahan setempat. |
|||||
1. |
|
1. |
|
|
|
2. |
|
|
|
|
2. |
3. |
|
|
3. |
|
|
4. |
|
|
|
|
4. |
5. |
|
|
5. |
|
|
6. |
|
|
|
|
6. |
7. |
|
|
7. |
|
|
8. |
|
|
|
|
8. |
9. |
|
|
9. |
|
|
10. |
|
|
|
|
10. |
11. |
|
|
11. |
|
|
12. |
|
|
|
|
12. |
13. |
|
|
13. |
|
|
14 |
|
|
|
|
14. |
15. |
|
|
15. |
|
|
PERMOHONAN
PENETAPAN KELOMPOK TANI HUTAN |
||||
|
||||
Nomor |
: |
/ /KTH ..................... |
||
Lampiran |
: |
2
Lembar |
||
Prihal |
: |
Permohonan penetapan KTH |
||
|
|
|
|
|
Kepada Yth. |
|
|
|
|
Kepala Desa/ Lurah
|
|
|||
di |
|
|
|
|
............. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan telah terbentuknya KTH ................ pada tanggal .......... tahun ..............,
bersama ini kami mohon kepada Bapak/ Ibu untuk menetapkan KTH ............... menjadi salah satu KTH
yang ada di Desa/ Kelurahan ..................... |
||||
Sebagai bahan pertimbangan Bapak/ Ibu, terlampir kami
sampaikan : |
||||
2.
Susunan
Pengurus KTH. |
||||
Demikian kami sampaikan atas perhatian
dan perkenan Bapak/ Ibu, kami ucapkan terima kasih. |
||||
|
||||
Ketua, |
Sekretaris, |
|||
|
|
|
|
|
.................... |
____________ |
SURAT KEPUTUSAN PEMERINTAH DESA ................... KECAMATAN : ..................,
KABUPATEN : ..................... Jalan : ...................... |
|||
|
|||
PENETAPAN
PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI HUTAN |
|||
|
|
|
|
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Kepala Desa/ Lurah .............. Kecamatan ..................., Kabupaten ................
dengan memperhatikan Berita Acara Kesepakatan pembentukan Kelompok Tani Hutan
tanggal, ......................., dengan ini kami menetapkan Kelompok Tani
Hutan : |
|||
................................... |
|||
Desa/ Kelurahan ........
Kecamatan ............, Kabupaten ..................... Dengan Susunan Pengurus dan
Keanggotaan, sebagaimana tersebut dalam lampiran surat pengesahan ini. |
|||
|
|
|
|
Demikian Surat Penetapan Pembentukan
Kelompok Tani Hutan ini, agar diketahui oleh Kelompok Tani Hutan yang
bersangkutan dan pihak-pihak yang terkait. |
|||
|
|
|
Tanggal, ....................... |
|
|
|
|
Tembusan Yth: |
|
|
|
1.
Camat
Kecamatan Tulakan |
|
||
2.
Arsip |
|
||
|
|
|
|
SERTIFIKAT
PENETAPAN KELOMPOK TANI HUTAN KELAS PEMULA
Nomor : ....................................
Kami yang bertanda
tangan di bawah ini Kepala Desa Ketro, setelah memperhatikan hasil penilaian
yang dilakukan oleh Tim Penilai Kemampuan KTH ................................
Memberikan
sertifikat penetapan sebagai KELOMPOK TANI HUTAN KELAS PEMULA Kepada :
Kelompok Tani Hutan : ...........................
Dusun : ..........................
Desa : ......................
Jumlah Anggota :
.................
Kegiatan Usaha :
......................
Dengan memiliki
Sertifikat Penetapan Kelompok Tani Hutan Kelas Pemula, maka dapat melakukan pembinaan
untuk klasifikasi dan kebutuhan Kelompok Tani Hutan Kelas Pemula
Pacitan, ....................
Kepala
Desa ..............
....................
KLASIFIKASI
(1) Klasifikasi KTH
digunakan sebagai dasar
pembinaan untuk peningkatan kemampuan dan kemandirian KTH.
(2) Klasifikasi
KTH sebagaimana dimaksud terdiri atas :
a. Kelas Pemula;
b. Kelas Madya;
c. Kelas Utama.
Klasifikasi
kelas KTH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 didasarkan pada hasil
penilaian kemampuan KTH
dalam melaksanakan kelola
kelembagaan, kelola kawasan dan kelola usaha.
Penilaian kemampuan KTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk
skoring dengan menggunakan instrumen
kriteria penilain kemampuan KTH,
dengan ketentuan:
a. di bawah 350 : Kelas Pemula
b. 350 - 700 : Kelas Madya
c. di atas 700 : Kelas Utama
PELAKSANAAN
PEMBINAAN KTH.
Pembinaan KTH dilaksanakan oleh :
A. Penyuluh kehutanan; Pembinaan KTH
yang dilakukan oleh penyuluh
kehutanan meliputi :
a. Kelola kelembagaan;
b. Kelola kawasan;
c. Kelola usaha.
Prioritas pembinaan sebagaimana
berikut :
a. Kelas Pemula dengan prioritas pembinaan pada aspek kelembagaan;
b. Kelas Madya dengan prioritas pembinaan pada aspek kawasan;
c. Kelas Utama dengan prioritas pembinaan pada aspek usaha.
Pembinaan kelola kelembagaan KTH sebagaimana dimaksud dilakukan melalui
pendampingan dalam kegiatan :
a. Pembagian tugas,
peran, tanggung jawab
dan wewenang masing-masing pengurus KTH;
b. Penyusunan Anggaran
Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga (AD/ART)
dan/atau aturan kelompok;
c. Penetapan
lokasi dan kelengkapan serta pengaktifan fungsi sekretariat;
d. Penyusunan
kelengkapan administrasi kelompok;
e. Pembuatan
rencana kegiatan KTH;
f. Peningkatan
kapasitas SDM KTH;
g. Peningkatan kepedulian
sosial, semangat kebersamaan,
gotong royong, kejujuran, dan
keterbukaan dalam pengambilan
keputusan dan pengelolaan kelompok.
h. Pembagian peran,
pembentukan kader dan
regenerasi kepemimpinan dalam
kelompok;
i. Penyusunan
laporan kemajuan KTH setiap akhir tahun.
Pembinaan kelola
kawasan sebagaimana dilakukan melalui pendampingan dalam kegiatan
:
- Pemahaman terhadap
batas-batas wilayah kelola dan batas
kawasan hutan disekitarnya;
- Penataan
dan pemetaan partisipatif wilayah kelola;
- Pengenalan
terhadap potensi dan daya dukung wilayah kelola;
- Identifikasi dan
pemetaan permasalahan
wilayah kelola dan
kawasan hutan disekitarnya
- Aktivitas kelompok
dalam melakukan rehabilitasi (penanaman lahan kritis/kosong/tidak produktif,
turus jalan, kanan kiri sungai, dan lain-lain);
- Pemanfaatan
wilayah kelola sesuai dengan potensi;
- Peningkatan
kesadaran, kemauan dan kemampuan dalam pelestarian hutan dan konservasi
sumber daya alam;
- Penyebarluasan informasi tentang
kelestarian hutan dan
lingkungan kepada masyarakat
luas;
- Pencapaian pengelolaan hutan
lestari yang antara lain perolehan sertifikat pengelolaan hutan lestari
(Sistem Verifikasi Legalitas Kayu,
Pengelolaan Hutan Bersama
Masyarakat Lestari).
Pembinaan
kelola usaha sebagaimana dimaksud dilakukan melalui pendampingan dalam
kegiatan:
a. Pengumpulan
modal awal KTH;
b. Penyusunan rencana
dan analisis usaha tani bidang kehutanan;
c. Penguatan manajemen
usaha tani;
d. Pengembangan
diversifikasi usaha produktif kehutanan lainnya;
e. Penguatan dan
pengembangan modal kelompok;
f. Penyelenggaraan
temu usaha KTH dengan pelaku usaha;
g. Pengembangan
kerjasama, jejaring kerja dan kemitraan dengan pelaku usaha;
h. Peningkatan
akses informasi dan
teknologi dari berbagai
sumber pada instansi teknis, lembaga
penelitian, perguruan tinggi,
lembaga swadaya masyarakat
dan pelaku usaha;
i. Peningkatan pendapatan kelompok, penambahan penyerapan tenaga kerja dari usaha
kelompok serta peningkatan kontribusi usaha kelompok.
B. Instansi pembina KTH.
(1) Instansi
Pembina KTH sebagaimana
dimaksud terdiri atas :
a. Balai Penyuluhan Kecamatan;
b. Instansi pelaksana penyuluhan kehutanan
Kabupaten/Kota;
c. Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan Provinsi; d. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM
Kehutanan.
(2) Dinas Kehutanan provinsi/kabupaten/kota/UPT bertindak sebagai
instansi pembina untuk kegiatan tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar