Rabu, 13 April 2022

PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN.

PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN.


        A.      Pengertian

Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya disingkat KTH adalah:

kumpulan petani atau  perorangan  warga  negara  Indonesia  beserta  keluarganya  yang  mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan  hutan yang meliputi usaha  hasil  hutan  kayu,  hasil  hutan  bukan  kayu  dan  jasa  lingkungan,  baik  di hulu maupun di hilir..

B.      Maksud dan Tujuan

(1)  Maksud  pembinaan  KTH  untuk  meningkatkan  kapasitas  kelompok  tani  hutan dalam mengelola kelembagaan, kawasan dan usaha.

(2)  Tujuannya  pembinaan KTH untuk  mewujudkan  kelompok  tani  hutan  yang produktif, mandiri, sejahtera dan berkelanjutan.

C.  Ruang lingkup meliputi :

a. Karakteristik KTH;

b. Pembentukan KTH;

c. Klasifikasi KTH;

d. Pelaksanaan pembinaan KTH.

 

KARAKTERISTIK KTH

 

1.  KTH memiliki azas:

a. Kekeluargaan;

b. Kerjasama;

c. Kesetaraan;

d. Partisipatif;

e. Keswadayaan.

2.  KTH memiliki ciri:

a. Kegiatan Yang Berkaitan Dengan Bidang Kehutanan;

b. Ketergantungan  Terhadap  Hutan Dan/Atau Komoditas Kehutanan Sebagai Sumber Kehidupannya

c. Tujuan Bersama Untuk Meningkatkan Taraf Hidup Dan Perekonomian Melalui Usaha Dibidang Kehutanan.

 

KTH memiliki fungsi sebagai media:

a. Pembelajaran masyarakat;

b. Peningkatan kapasitas anggota;

c. Pemecahan permasalahan;

d. Kerjasama dan gotong royong;

e. Pengembangan usaha produktif, pengolahan dan pemasaran hasil hutan;

f. Peningkatan kepedulian terhadap kelestarian hutan.

Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya disingkat KTH adalah kumpulan petani atau  perorangan  warga  negara  Indonesia  beserta  keluarganya  yang  mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan  hutan yang meliputi usaha  hasil  hutan  kayu,  hasil  hutan  bukan  kayu  dan  jasa  lingkungan,  baik  di hulu maupun di hilir.

 

 

PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI HUTAN

 

Identifikasi meliputi:

a. Individu pelaku utama;

b. Ekonomi, sosial dan budaya masyarakat;

c. Kelembagaan KTH yang sudah ada;

d. Potensi wilayah kerja penyuluh Kehutanan.

 

Identifikasi data individu pelaku  utama meliputi nama,  alamat,  tempat  dan  tanggal  lahir,  pendidikan,  mata pencaharian,  jumlah  anggota  keluarga, jenis  usaha  kehutanan,  luas dan status lahan usaha petani hutan.

Identifikasi kondisi ekonomi, antara lain meliputi jenis mata pencaharian, jumlah dan jenis lembaga usaha, dan tingkat pendapatan petani.

Identifikasi kondisi sosial, antara lain meliputi kelembagaan informal masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat.

Identifikasi  kondisi  budaya antara  lain meliputi kearifan  lokal, adat  istiadat, norma dan kebiasaan masyarakat.

Mekanisme Pembentukan KTH

KTH dibentuk dengan ketentuan:

a. Paling sedikit terdiri dari 15 orang;

b. Pelaku  utama  berdomisili dalam satu  wilayah  administrasi  desa yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP);

c. Melakukan  kegiatan  pembangunan  kehutanan atau  usaha  komoditas kehutanan yang sama.

Dapat dilakukan :

a. atas inisiatif pelaku utama; atau

b. difasilitasi oleh penyuluh kehutanan/pendamping.

Pembentukan  KTH atas inisiatif pelaku  dilakukan melalui tahapan :

a. Kesepakatan bersama beberapa pelaku utama;

b. Kesepakatan nama KTH;

c. Pemilihan pengurus KTH;

d. Pembentukan struktur organisasi KTH;

e. Pembuatan berita acara pembentukan KTH; dan

f. Penyampaian usulan penetapan KTH kepada kepala desa/lurah setempat.

Pembentukan KTH melalui fasilitasi penyuluh kehutanan/pendamping dilakukan dengan tahapan:

a. Telah dilakukan kajian data hasil identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);

b. Dilakukan koordinasi dan komunikasi dalam rangka memperoleh dukungan dari aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, pelaku usaha;

c. Diadakan pertemuan  musyawarah  mufakat yang dihadiri pelaku  utama,  pelaku usaha, aparat  desa,  tokoh  masyarakat/tokoh  agama/tokoh  adat,  dan penyuluh kehutanan dengan tujuan:

1) Menyepakati nama KTH;

2) Membentuk struktur organisasi KTH;

3) Memilih pengurus KTH;

4) Membuat dan menandatangani berita acara pembentukan KTH yang diketahui oleh penyuluh kehutanan/pendamping;

5) Menyampaikan usulan penetapan KTH kepada kepala desa/lurah setempat.

BERITA ACARA

KESEPAKATAN PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI HUTAN (KTH)

 

Pada hari ini ............. tanggal, ........ Bulan ........ tahun  ..................... bertempat di dusun ........., kami yang bertanda tangan di bawah ini telah mengikuti pertemuan dan musyawarah Pembentukan Kelompok Tani Hutan, serta menyepakati beberapa hal sebagai berikut :

 

1.

Nama Kelompok Tani Hutan

:

 

2.

Desa/ Kelurahan

:

 

3.

Kecamatan

:

 

4.

Kabupaten/ Kota

:

 

5.

Susunan Pengurus

 

 

 

 

a.

Ketua

:

 

 

b.

Sekretaris

:

 

 

c.

Bendahara

:

 

Demikian Berita Acara ini di buat sebenar-benarnya, sebagai dasar untuk penetapan Kelompok Tani Hutan oleh Kepala Desa/ Kelurahan setempat.

 

1.

 

1.

 

 

2.

 

 

 

 

2.

3.

 

 

3.

 

 

4.

 

 

 

 

4.

5.

 

 

5.

 

 

6.

 

 

 

 

6.

7.

 

 

7.

 

 

8.

 

 

 

 

8.

9.

 

 

9.

 

 

10.

 

 

 

 

10.

11.

 

 

11.

 

 

12.

 

 

 

 

12.

13.

 

 

13.

 

 

14

 

 

 

 

14.

15.

 

 

15.

 

 

 

 

PERMOHONAN PENETAPAN KELOMPOK TANI HUTAN

 

Nomor

:

          /           /KTH .....................

Lampiran

:

2  Lembar

Prihal

:

Permohonan penetapan KTH

 

 

 

 

Kepada Yth.

 

 

 

Kepala Desa/ Lurah 

 

di

 

 

 

.............

 

 

 

 

 

 

 

 

Dengan telah terbentuknya KTH ................  pada tanggal .......... tahun .............., bersama ini kami mohon kepada Bapak/ Ibu untuk menetapkan  KTH ............... menjadi salah satu  KTH  yang ada di Desa/ Kelurahan .....................

Sebagai bahan pertimbangan Bapak/ Ibu, terlampir kami sampaikan :

  1. Berita Acara Pembentukan KTH.

2.   Susunan Pengurus KTH.

Demikian kami sampaikan atas perhatian dan perkenan Bapak/ Ibu, kami ucapkan terima kasih.

 

Ketua,

Sekretaris,

 

 

 

 

 

....................

____________

 

 

SURAT KEPUTUSAN

PEMERINTAH DESA ...................

KECAMATAN : .................., KABUPATEN : .....................

Jalan : ......................

BD21328_

 

PENETAPAN PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI HUTAN

 

 

 

 

Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa/ Lurah .............. Kecamatan ..................., Kabupaten ................ dengan memperhatikan Berita Acara Kesepakatan pembentukan Kelompok Tani Hutan tanggal, ......................., dengan ini kami menetapkan Kelompok Tani Hutan :

...................................

Desa/ Kelurahan ........ Kecamatan ............, Kabupaten .....................

 

Dengan Susunan Pengurus dan Keanggotaan, sebagaimana tersebut dalam lampiran surat pengesahan ini.

 

 

 

 

Demikian Surat Penetapan Pembentukan Kelompok Tani Hutan ini, agar diketahui oleh Kelompok Tani Hutan yang bersangkutan dan pihak-pihak yang terkait.

 

 

 

Tanggal, .......................

 

 

 

 

 

Tembusan Yth:

 

 

 

1.      Camat Kecamatan Tulakan

 

2.      Arsip

 

 

 

 

 

 

SERTIFIKAT

 

PENETAPAN KELOMPOK TANI HUTAN KELAS PEMULA

Nomor : ....................................

 

                Kami yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Desa Ketro, setelah memperhatikan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Kemampuan KTH ................................

                Memberikan sertifikat penetapan sebagai KELOMPOK TANI HUTAN KELAS PEMULA Kepada :

                Kelompok Tani Hutan  : ...........................

                Dusun                                   : ..........................

                Desa                                     : ......................

                Jumlah Anggota           : .................

      Kegiatan Usaha           : ......................

                                                     

                Dengan memiliki Sertifikat Penetapan Kelompok Tani Hutan Kelas Pemula, maka dapat melakukan pembinaan untuk klasifikasi dan kebutuhan Kelompok Tani Hutan Kelas Pemula

                                                                                                  Pacitan, ....................

                                                                                                            Kepala Desa ..............

 

                                                                                                

                                                                                                         ....................

 

 

KLASIFIKASI

 

(1)       Klasifikasi  KTH  digunakan  sebagai  dasar  pembinaan  untuk  peningkatan kemampuan dan kemandirian KTH.

(2)       Klasifikasi KTH sebagaimana dimaksud terdiri atas :

a. Kelas Pemula;

b. Kelas Madya;

c. Kelas Utama.

Klasifikasi  kelas  KTH  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 19 didasarkan    pada hasil  penilaian  kemampuan  KTH  dalam  melaksanakan  kelola  kelembagaan, kelola kawasan dan kelola usaha.

Penilaian  kemampuan  KTH sebagaimana  dimaksud pada ayat  (1) dilakukan dalam  bentuk  skoring dengan  menggunakan  instrumen  kriteria  penilain kemampuan KTH, dengan ketentuan:

a. di bawah 350 : Kelas Pemula

b. 350 - 700 : Kelas Madya

c. di atas 700 : Kelas Utama

 

PELAKSANAAN PEMBINAAN KTH.

 

Pembinaan KTH dilaksanakan oleh :

 A.  Penyuluh kehutanan; Pembinaan  KTH  yang  dilakukan oleh  penyuluh  kehutanan meliputi :

a. Kelola kelembagaan;

b. Kelola kawasan;

c. Kelola usaha.

Prioritas  pembinaan  sebagaimana  berikut :

a. Kelas Pemula dengan prioritas pembinaan pada aspek kelembagaan;

b. Kelas Madya dengan prioritas pembinaan pada aspek kawasan;

c. Kelas Utama dengan prioritas pembinaan pada aspek usaha.

Pembinaan kelola kelembagaan KTH sebagaimana dimaksud dilakukan melalui pendampingan dalam kegiatan :

a.    Pembagian  tugas,  peran,  tanggung  jawab  dan  wewenang  masing-masing pengurus KTH;

b.    Penyusunan  Anggaran  Dasar  dan  Anggaran  Rumah  Tangga  (AD/ART)  dan/atau aturan kelompok;

c.     Penetapan lokasi dan kelengkapan serta pengaktifan fungsi sekretariat;

d.    Penyusunan kelengkapan administrasi kelompok;

e.    Pembuatan rencana kegiatan KTH;

f.      Peningkatan kapasitas SDM KTH;

g.    Peningkatan  kepedulian  sosial,  semangat  kebersamaan,  gotong  royong, kejujuran,  dan  keterbukaan  dalam  pengambilan  keputusan  dan  pengelolaan kelompok.

h.    Pembagian  peran,  pembentukan  kader  dan  regenerasi kepemimpinan  dalam kelompok;

i.      Penyusunan laporan kemajuan KTH setiap akhir tahun.

 

Pembinaan  kelola  kawasan  sebagaimana  dilakukan melalui pendampingan dalam kegiatan :

  1. Pemahaman  terhadap  batas-batas  wilayah  kelola dan  batas  kawasan  hutan disekitarnya;
  2. Penataan dan pemetaan partisipatif wilayah kelola;
  3. Pengenalan terhadap potensi dan daya dukung wilayah kelola;
  4. Identifikasi  dan  pemetaan permasalahan  wilayah  kelola  dan  kawasan  hutan disekitarnya
  5. Aktivitas  kelompok  dalam  melakukan  rehabilitasi  (penanaman  lahan kritis/kosong/tidak produktif, turus jalan, kanan kiri sungai, dan lain-lain);
  6. Pemanfaatan wilayah kelola sesuai dengan potensi;
  7. Peningkatan kesadaran, kemauan dan kemampuan dalam pelestarian hutan dan konservasi sumber daya alam;
  8. Penyebarluasan  informasi  tentang  kelestarian  hutan  dan  lingkungan  kepada masyarakat luas;
  9. Pencapaian  pengelolaan  hutan  lestari  yang antara  lain perolehan  sertifikat pengelolaan  hutan  lestari  (Sistem  Verifikasi  Legalitas  Kayu,  Pengelolaan  Hutan Bersama Masyarakat Lestari).

 

Pembinaan kelola usaha sebagaimana dimaksud dilakukan melalui pendampingan dalam kegiatan:

a. Pengumpulan modal awal KTH;

b. Penyusunan rencana dan analisis usaha tani bidang kehutanan;

c. Penguatan manajemen usaha tani;

d. Pengembangan diversifikasi usaha produktif kehutanan lainnya;

e. Penguatan dan pengembangan modal kelompok;

f. Penyelenggaraan temu usaha KTH dengan pelaku usaha;

g. Pengembangan kerjasama, jejaring kerja dan kemitraan dengan pelaku usaha;

h. Peningkatan  akses  informasi  dan  teknologi  dari  berbagai  sumber  pada  instansi teknis,  lembaga  penelitian,  perguruan  tinggi,  lembaga  swadaya  masyarakat  dan pelaku usaha;

i. Peningkatan pendapatan kelompok,  penambahan penyerapan tenaga kerja dari usaha kelompok serta peningkatan kontribusi usaha kelompok.

 

B. Instansi pembina KTH.

(1) Instansi  Pembina KTH sebagaimana  dimaksud  terdiri atas :

a. Balai Penyuluhan Kecamatan;

b. Instansi pelaksana penyuluhan kehutanan Kabupaten/Kota;

c. Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi; d. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan.

(2) Dinas  Kehutanan provinsi/kabupaten/kota/UPT bertindak  sebagai  instansi pembina untuk kegiatan tertentu.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar